DAYANG SYAFIZA (2018) TATA CARA PENERBITAN DAN PENCABUTAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA PEKANBARU SENAPELAN. Laporan thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
1.COVER_2018127ADP.pdf Download (290kB) | Preview |
|
|
Text
2. LEMBAR PERSETUJUAN_2018127ADP.pdf Download (452kB) | Preview |
|
|
Text
3. ABSTRAK_2018127ADP.pdf Download (250kB) | Preview |
|
|
Text
4. KATA PENGANTAR_2018127ADP.pdf Download (398kB) | Preview |
|
|
Text
5. DAFTAR ISI_2018127ADP.pdf Download (402kB) | Preview |
|
|
Text
6. BAB I_2018127ADP.pdf Download (341kB) | Preview |
|
|
Text
7. BAB II_2018127ADP.pdf Download (378kB) | Preview |
|
Text
8. BAB III_2018127ADP.pdf Restricted to Repository staff only until 2018. Download (663kB) |
||
|
Text
9. BAB IV_2018127ADP.pdf Download (329kB) | Preview |
|
|
Text
10. DAFTAR PUSTAKA_2018127ADP.pdf Download (250kB) | Preview |
Abstract
Penelitian ini dilakukan pada bulan Januari sampai Februari 2018 di KPP Pratama Pekanbaru Senapelan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tata cara pemberian dan pencabutan sertifikat elektronik di KPP Pratama Pekanbaru Senapelan. Sedangkan manfaat dari penelitian ini yaitu untuk memberikan informasi kepada pembaca tentang tata cara pemberian dan pencabutan sertifikat elektronik. Di dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis data primer yang didapati dari metode pengumpulan data melalui wawancara dan studi dokumen. Berdasarkan hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan Tentang Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Sertifikat Elektronik di KPP Pratama Pekanbaru Senapelan. Sertifikat Elektronik diberikan jika PKP menyampaikan surat permintaan permohonan sertifikat elektronik dan surat pernyataan persetujuan penggunaan sertifikat elektronik dengan melampirkan dokumen-dokumen yang telah ditetapkan ke KPP tempat PKP dikukuhkan. Sertifikat elektronik dicabut jika PKP menyampaikan surat permintaan pencabutan sertifikat elektronik dan melampirkan dokumen yang sama pada saat permintaan sertifikat elektronik ke KPP tempat PKP dikukuhkan. Akan tetapi, Direktorat Jendral Pajak dapat melakukan pencabutan sertifikat elektronik secara jabatan jika didapati PKP melakukan penyelewengan. Pemberian dan pencabutan sertifikat elektronik dilandasi PER-28/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Sertifikat Elektronik. Kata Kunci: Pajak Pertambahan Nilai, Pengusaha Kena Pajak, Sertifikat Elektronik
Item Type: | Thesis (Laporan) |
---|---|
Subjects: | 300 Ilmu Sosial > 330 Ilmu Ekonomi > 336.2 Pajak dan Perpajakan |
Divisions: | Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial > Administrasi Perpajakan |
Depositing User: | maryati - |
Date Deposited: | 04 Jul 2019 05:20 |
Last Modified: | 04 Jul 2019 05:20 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/15137 |
Actions (login required)
View Item |