Nurnasrina, - (2020) REKONSTRUKSI UNDANG-UNDANG PERBANKAN SYARIAH TENTANG PENGELOLAAN DANA ZAKAT. Disertasi thesis, UIN Suska Riau.
|
Text
Disertasi Utuh revisi Final 30sept20 Daftar Wisuda.pdf Download (3MB) | Preview |
|
Text (BAB IV)
BAB IV dan V Daftar Wisuda.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
||
Text
Cover Disertasi.docx Download (58kB) |
Abstract
Nurnasrina (2020): REKONSTRUKSI UNDANG-UNDANG PERBANKAN SYARIAH TENTANG PENGELOLAAN DANA ZAKAT Perbankan syariah mengalami katidakpastian hukum dalam menjalankan fungsi sosialnya untuk mengelola dana zakat karena terdapat kekosongan norma antara pasal 4 ayat 2 UU No. 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah dengan pasal 7 ayat 2 pada UU No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengelolaan dana zakat pada bank syariah dan mengetahui pola rekonstruksi UU perbankan syariah tentang pengelolaan dana zakat. Melalui penelitian hukum normatif diketahui bahwa pengelolaan dana zakat pada bank syariah yang bersumber dari internal dan eksternal didistribusikan dengan 3 (tiga) cara yaitu mendirikan yayasan (2 BUS), membentuk UPZ (3 BUS), menghimpun sendiri tanpa lembaga kemudian menyalurkan ke LAZ (5 BUS) dan belum menghimpun zakat (4 BUS) dan dari 14 BUS yang ada hanya 6 BUS yang menghimpun zakat dari internal 8 BUS sisanya belum menghimpun zakat dari internal. Dana zakat di salurkan pada bidang pendayagunaan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dakwah dan kegiatan sosial. Pola rekonstruksi UU perbankan syariah tentang pengelolaan dana zakat yang di usulkan adalah merubah redaksi pasal 4 ayat 2 UU No. 21 Tahun 2008 menjadi: “Bank Syariah dan UUS wajib menjalankan fungsi sosial dalam bentuk pengelolaan zakat, infak, sedekah, hibah atau dana sosial lainnya”. Selanjutnya disesuaikan dengan penjelasan pasal menjadi: “wajib” berlaku untuk zakat perusahaan dan karyawan yang mencapai nisab, untuk nasabah dilakukan setelah izin atau permintaan nasabah. “Pengelolaan” yang dimaksud adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan berkoordinasi dengan BAZNAS dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayaagunaan zakat. Kemudian menambahkan kata “bank syariah” pada penjelasan pasal 7 ayat 2 dalam UU No.23 tahun 2011, menjadi: “yang dimaksud “pihak terkait” antara lain kementerian, Bank Syariah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau lembaga luar negeri.” Kata kunci: Rekonstruksi, Undang-Undang, Zakat dan Perbankan Syariah
Item Type: | Thesis (Disertasi) |
---|---|
Subjects: | 000 Karya Umum |
Divisions: | Program Pascasarjana > S3 > Hukum Keluarga |
Depositing User: | pps - |
Date Deposited: | 09 Feb 2021 14:41 |
Last Modified: | 09 Feb 2021 14:41 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/40727 |
Actions (login required)
View Item |