Welni Herman (2013) PERJANJIAN (KONTRAK) ASURANSI MODERN MENURUT HUKUM ISLAM (STUDI PEMIKIRAN MOHAMMAD MUSLEHUDDIN). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
2013_2013316EI.pdf Download (410kB) | Preview |
Abstract
Skripsi ini berjudul: “Perjanjian (Kontrak) Asuransi Modern Menurut Hukum Islam (Studi Pemikiran Muhammad Muslehuddin)” Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (Library research). Untuk mendapatkan data yang dibutuhkan adalah dengan cara mengkaji dan menelaah buku-buku yang berhubugan dengan masalah yang diteliti yaitu tentang perjanjian (kontrak) terutama buku-buku karangan Muhammad Muslehuddin, pendapat serta pemikiran beliau tentang status perjanjian (kontrak) asuransi modern. Penulis menyimpulkan bahwa menurut Muhammad Muslehuddin Perjanjian Asuransi modern adalah haram disebabkan karena adanya unsur ketidak pastian dan kandungannya tidak tentu. Juga karena ada ta’liq pada kerugian yang belum pasti yang menjadi perjanjian asuransi itu suatu pertaruhan atau permainan yang bergantung pada nasib. Serta Bunga atau pertambahan yang diperoleh melalui perniagaan ini dan penangguhan penyerahan dalam pertukaran uang adalah riba. Dan dalam perjanjian asuransi moderen terdapat unsur ketidak pastian. Asuransi tidak terlepas dari kesalahan riba dan perjudian tetapi tidak menapik bahwa dalam Islam ada perintah mengenai perlindungan atas nyawa dan harta. Untuk melindungi nyawa dan hartanya umat Islam memerlukan asuransi karena darurat. Asuransi belum ada hukumnya dalam Al-Quran dan Hadis sehingga masalah asuransi perlu di ijtihadkan dengan pendekatan Qiyas dan Maslahah Murshalah di era kontemporer sekarang ini, dan mengatahui hukumnya merupakan tuntutan zaman dan tantangan bagi mujtahid dalam menentukan hukum menanggapi masalah-masalah kontemporer yang memerlukan status hukum islam. Menurut Fatwa Dewan Asuransi Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Fatwa DSN No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah bagian pertama menyebutkan pengertian Asuransi Syariah (ta’min, takaful’ atau tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk set dan atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk mengehadapi resiko tertentu melalui akad atau perikatan yang sesuai dengan syariah. Kita sebagai umat islam harus pintar memilih dan mementukan mana yang baik dan sesuai dengan ajaran agama kita antara asuransi syariah dan asuransi modern.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam > 297.2 Teologi Islam, Aqaid dan Ilmu Kalam > 297.273 Islam dan Ilmu Ekonomi |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ekonomi Syari'ah |
Depositing User: | Mutiara Jannati |
Date Deposited: | 19 Dec 2016 13:18 |
Last Modified: | 19 Dec 2016 13:18 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/9981 |
Actions (login required)
View Item |