Search for collections on Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Repository

PROSES PENYELESAIAN TALAK YANG SUDAH TERJADI DI LUAR SIDANG PENGADILAN AGAMA DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Pengadilan Agama Kelas I B Bangkinang)

Ade Saputra (2012) PROSES PENYELESAIAN TALAK YANG SUDAH TERJADI DI LUAR SIDANG PENGADILAN AGAMA DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Pengadilan Agama Kelas I B Bangkinang). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

[img]
Preview
Text
2012_2012110AH.pdf

Download (789kB) | Preview

Abstract

Skripsi ini berjudul : “PROSES PENYELESAIAN TALAK YANG SUDAH TERJADI DI LUAR SIDANG PENGADILAN AGAMA DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Pengadilan Agama Kelas I. B Bangkinang)”. Skripsi ini ditulis berdasarkan latar belakang bahwa, dalam Islam setiap suami boleh menceraikan isterinya kapan saja yang suami inginkan karena hak talak itu berada ditangan suami baik suami dalam keadaan bercanda atau main-main. Di Indonesia, masalah perceraian di atur oleh UU perkawinan No. 1 tahun 1974. Dalam pasal 39 ayat 1 UU perkawinan dan pasal 115 KHI dinyatakan bahwa; “perceraian hanya dapat dilakukan didepan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak”. Dalam masyarakat, ternyata masih ada di antara suami yang menceraikan isterinya diluar sidang Pengadilan Agama. Ketika kasusnya dibawa ke Pengadilan Agama Bangkinang, suami kembali mengucapkan lafaz talak didepan sidang Pengadilan Agama tersebut. Disini terjadi pengulangan lafaz talak, yakni talak yang diucapkan diluar sidang Pengadilan Agama dan lafaz talak yang diucapkan didepan Sidang Pengadilan Agama Bangkinang. Oleh keadaan demikian bagaimanakah proses penyelesaian talak yang sudah terjadi di luar sidang pengadilan agama tersebut dalam tinjauan hukum islam. Permasalahan pada penelitian ini adalah: bagaimana pelaksanaan talak di Pengadilan Agama Bangkinang, bagaimana proses penyelesaian talak di Pengadilan Agama Bangkinang terhadap talak yang terjadi diluar sidang Pengadilan Agama, lalu bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap Proses Penyelesaian talak yang sudah terjadi di luar sidang Pengadilan Agama. Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan talak di Pengadilan Agama Bangkinang, Untuk mengetahui proses penyelesaian talak jika telah terjadi talak diluar sidang Pengadilan Agama Bangkinang dan untuk mengetahui tinjauan haukum Islam terhadap Proses Penyelesaian talak yang sudah terjadi di luar sidang Pengadilan Agama. Subjek dalam penelitian ini adalah pasangan suami isteri yang melakukan perceraian di luar sidang pengadilan Agama Bangkinang yaitu sebanyak tiga pasangan. Penelitian ini bersifat lapangan (field research) yang berlokasi di Pengadilan Agama kelas 1. B Bangkinang di Jalan Jendral Sudirman No. 99 Kabupaten Kampar. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, yaitu dengan cara observasi, wawancara dan conten analisis. Setelah data terkumpul kemudian ditulis dan di analisa dengan cara menggunakan metode deskriptif analitik, deduktif dan induktif. Pelaksanaan talak di Pengadilan Agama Bangkinang, Pemohon mengajukan surat permohonan ke Pengadilan Agama Bangkinang, kemudian penetapan majelis hakim, penetapan hari sidang, pemeriksaan alat bukti yaitu saksi-saksi dan pembacaan putusan Pengadilan. Pada saat kasusnya putus, maka pemohon (suami) mengucapkan lafaz talak di depan sidang Pengadilan Agama Bangkinang dan dihitung sebagai talak satu raj’i walaupun Sebelumnya pemohon telah mengucapkan lafaz talak di luar sidang Pengadilan Agama Bangkinang. Proses Penyelesaian Talak di Pengadilan Agama Bangkinang Terhadap Talak yang Terjadi di luar Sidang Pengadilan Agama Bangkinang, hakim tetap memeriksa perkaranya tanpa mempertimbangkan adanya pengucapan lafaz talak di luar sidang Pengadilan Agama Bangkinang. Prosesnya sama dengan penyelesaian perkara permohonan talak secara umum. Berdasarkan analisis dari data-data tersebut, ternyata proses penetapan bahwa talak hanya dapat dilakukan didepan sidang Pengadilan Agama berdasarkan pada wajib adanya kesaksian dalam talak sebagaimana berpendapat pada sebagian besar ulama Syi’ah Imamiyah, pendapat Ali bin Abi Thalib serta ulama lain yang mewajibkan adanya persaksian dalam talak dan merupakan syarat sah talak. Pelaksanaan talak di Pengadilan Agama adalah untuk mempersulit terjadinya perceraian, pentingnya untuk menghimpun putusan-putusan dan pencatatan perceraian. Dalam hal Proses penyelesaian talak yang sudah terjadi di luar sidang Pengailan Agama, di sini terjadi pengulangan lafaz talak (lafaz talak yang terjadi di luar sidang Pengadilan Agama dan lafaz talak yang di ucapkan depan sidang Pengadilan Agama). Dengan melihat keseluruhan dalil yang disebutkan, tanpa mengurangi rasa hormat atas pendapat para ulama yang lain, menurut penulis, lafaz talak yang di ucapkan suami di depan sidang Pengadilan Agama ketika isteri masih berada dalam masa iddah, talaknya tidak di hitung/tidak jatuh, apabila lafaz talak yang di ucapkan di Pengadilan Agama tersebut setelah habis masa ‘iddah, maka talaknya juga tidak jatuh/tidak di hitung (karena talak hanya ada dalam ikatan suami isteri), dan jika talak yang di ucapkan di depan Pengadilan Agama tersebut setelah suami rujuk maka talaknya jatuh/dihitung.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam > 297.5 Etika Islam, Praktik Keagamaan > 297.577 Perkawinan Menurut Islam, Pernikahan Menurut Islam, Munakahat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhsiyah)
Depositing User: eva sartika
Date Deposited: 09 Dec 2016 03:47
Last Modified: 09 Dec 2016 03:47
URI: http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/9589

Actions (login required)

View Item View Item