Siti Baliza Binti Marukum (2012) PEMIKIRAN YUSUF AL-QARDHAWI TENTANG IHTIKAR (Dalam Kitab Halal Haram Fil Islam). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
2012_2012119EI.pdf Download (492kB) | Preview |
Abstract
Skripsi ini berjudul “PEMIKIRAN YUSUF AL-QARDHAWI TENTANG IHTIKAR” (Dalam Kitab Halal Haram Fil Islam). Al-Quran dan Sunnah (Hadits) salah satu ketentuan Hukum Syari’ah, yang menjelaskan tentang Ihtikar yaitu praktek penimbunan barang sehingga langka dipasaran dengan niat untuk mengambil keuntungan yang berlipat ganda dari keuntungan yang standar. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pemikiran Yusuf Qardhawi tentang ihtikar dalam kitabnya Halal wal Haram fil Islam, pendapat-pendapat ulama’ lain tentang ihtikar dan pemikiran Yusuf Qardhawi tentang ihtikar menurut perspektif ekonomi islam. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah studi kepustakaan (library research). Sebagai data primer tulisan ini adalah karya-karya Yusuf Qardhawi tentang ihtikar. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah Deduktif, Induktif dan Deskriptif. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pemikiran Yusuf Qardhawi tentang ihtikar dan untuk mengetahui pemikiran Yusuf Qardhawi tentang ihtikar menururt perspektif ekonomi islam. Menurut Yusuf Qardhawi tentang ihtikar dalam kitabnya Halal Haram fil Islam membahas tentang ihtikar yaitu pelakuan menimbun barang supaya langka dipasaran dengan niat untuk mengambil keuntungan yang berlipat ganda dari keuntungan normal. Menurut Yusuf Qardhawi segala jenis barang dan segala waktu adalah haram hukumnya di ihtikar dan bukan hanya pada bahan makan pokok manusia saja dan tidak terhad cuma pada waktu paceklik saja. Beliau berpendapat demikian adalah berdasarkan hadits Rasulullah SAW yang bermaksud “Tidak ada yang menimbun kecuali pendosa”. Pandangan Yusuf Qardhawi menunjukkan karakter yang khas mengingat kentalnya nuansa fiqh sebagai akibat pengaruh basis keilmuan fiqihnya. Namun yang menarik, pandangan-pandangannya adalah pokok-pokok yang mendasari ilmu fiqh, sehingga masyarakat awam dapat mengikuti apa yang sedang terjadi dalam setiap perkembangan hukum Islam. Menurut pandangan ekonomi islam terhadap pendapat Yusuf Qardhawi tentang ihtikar adalah cocok dengan keadaan ekonomi pada saat sekarang. Ini karena banyak kebutuhan yang dahulunya hanya kebutuhan sekunder sudah hampir kepada kebutuhan primer. Berdasarkan penelitan yang dilakukan, maka penulis berkesimpulan bahwa ihtikar menururt Yusuf Qardhawi dalam kitabnya Halal Haram fil Islam, adalah ajaran islam yang menetapkan tata cara ekonomi yang salah satu dasarnya adalah mengharamkan praktek ihtikar ke atas semua jenis barang dan disemua waktu. Ini karena dampak ihtikar yang sangat merbahaya dan boleh mendatangkan kemudharatan dan kesulitan besar pada masyarakat umum. Berdasarkan hal ini, maka Islam memberikan ancaman keras bagi pelaku ihtikar, yang menjanjikan tempat bagi pelaku ihtikar adalah azab api neraka.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam > 297.2 Teologi Islam, Aqaid dan Ilmu Kalam > 297.273 Islam dan Ilmu Ekonomi |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ekonomi Syari'ah |
Depositing User: | Feni Marti Adhenova |
Date Deposited: | 05 Dec 2016 06:25 |
Last Modified: | 05 Dec 2016 06:25 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/9324 |
Actions (login required)
View Item |