SYIFAUL HABIB, - (2026) HUKUM BERKURBAN DENGAN RUSA MENURUT IBN HAZM (WAFAT 456 H/1064 M) DAN IMAM AN-NAWAWI (WAFAT 676 H/1277 M). Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU.
|
Text (BAB GABUNGAN)
SKRIPSI SYIFAUL HABIB - SYIFAUL HABIB Perbandingan Madzhab S1.pdf Download (3MB) | Preview |
|
|
Text (BAB HASIL)
BAB IV - SYIFAUL HABIB Perbandingan Madzhab S1.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
||
|
Text (SURAT PUBLIKASI)
PERNYATAAN PUBLIS - SYIFAUL HABIB Perbandingan Madzhab S1.pdf Download (564kB) | Preview |
Abstract
ABSTRAK Syifaul Habib (2026): Hukum Berkurban Dengan Rusa Menurut Ibn Hazm dan Imam An-Nawawi Ibadah kurban merupakan ibadah yang kita jumpai sekali setahun dikalangan umat islam setelah hari raya Idul Adha. Ibadah kurban adalah sarana mendekatkan diri kepada Allah melalui hewan yang akan dikurbankan. Pada hal ini, para ulama berbeda pendapat mengenai hewan yang boleh dikurbankan, salah satunya rusa. Diantara ulama yang berbeda pendapat tentang hukum berkurban dengan rusa adalah Ibn Hazm dan Imam An-Nawawi. Tujuan dari penelitian ini adalah yang pertama: mengatahui pendapat Ibn Hazm tentang hukum berkurban dengan rusa beserta dalilnya. Kedua: mengetahui pendapat Imam An-Nawawi tentang hukum berkurban dengan rusa beserta dalilnya. Ketiga: untuk mengetahui analisis fiqih muqaran tentang hukum berkurban dengan rusa. Penelitian ini menggunakan kategori penelitian kepustakaan (Library Research). Dalam penelitian ini penulis menggunakan data kualitatif. penulis juga menggunkan pendekatan deskriftif-kompratif. Adapun subyek penelitian pada skripsi penulis adalah Ibn Hazm dan Imam An-Nawawi. Sedangkan objek pada skripsi penulis adalah hukum berkurban dengan rusa. Data yang digunakan adalah data primer, sekunder, maupun tersier. Adapun teknik pengumpulan data yaitu dengan metode pustaka (Library Research) yaitu studi kepustakaan yang tidak membutuhkan adanya lokasi. Adapun teknik analisis data yaitu penulis menggunkan kompratif (perbandingan) Hasil penelitian ini menyimpulkan: yang pertama, pendapat Ibn Hazm tentang berkurban dengan rusa adalah boleh, karena didalam Al-Qur’an dan Sunnah tidak ada dalil yang melarang berkurban dengan rusa. Ibn Hazm mengatakan bahwa selagi hewan tersebut dagingnya halal dimakan, maka boleh hewan tersebut dijadikann sebagai hewan kurban. Kedua, pendapat Imam An- Nawawi mengatakan bahwa berkurban dengan rusa tidak boleh, karena hewan yang boleh dijadikan sebagai hewan kurban adalah unta, sapi dan kambing. Pendapat Imam An-Nawawi juga diperkuat dengan Nabi Muhammad Saw yang ketika hidup hanya berkurban dengan unta, sapi dan kambing. Ketiga, dari kedua pendapat ulama tersebut, penulis lebih condong kepada pendapat Imam An- Nawawi, karena pendapat Imam An-Nawawi mengikuti pendapat jumhur ulama dan dalil yang digunakan oleh Imam An-Nawawi sangat kuat. Kata Kunci: Rusa, Kurban, Imam An-Nawawi, Ibn Hazm.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Contributors: |
|
||||||||||||
| Subjects: | 000 Karya Umum | ||||||||||||
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Mazhab dan Hukum | ||||||||||||
| Depositing User: | Mrs. Rasdanelis - | ||||||||||||
| Date Deposited: | 30 Jan 2026 01:30 | ||||||||||||
| Last Modified: | 30 Jan 2026 01:30 | ||||||||||||
| URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/93202 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
