VAHRUL ROZY, - (2026) PRAKTIK ZAKAT PERTANIAN NENAS DI DESA TANJUNG KURAS KECAMATAN SUNGAI APIT KABUPATEN SIAK DITINJAU DARI HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU.
|
Text (BAB GABUNGAN)
GAUNGNA KECALI BAB IV - vahrul rozy.pdf Download (2MB) | Preview |
|
|
Text (BAB HASIL)
BAB IV FULL BENAR - vahrul rozy.pdf Restricted to Repository staff only Download (613kB) |
||
|
Text (SURAT PUBLIKASI)
WhatsApp Image 2026-01-21 at 09.14.46 - vahrul rozy.pdf Download (123kB) | Preview |
Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi oleh praktik zakat pertanian nenas di Desa Tanjung Kuras Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak yang belum sesuai dengan kaidah fiqh zakat dan hukum Islam. Rumusan masalah pada penelitian ini praktik dan tinjauan fiqih muamalah terhadap zakat pertanian nenas di desa Tanjung Kuras. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan zakat pertanian nenas di Desa Tanjung Kuras dan untuk mengetahui tinjauan Fiqih Muamalah terhadap pelaksanaan zakat pertanian nenas di Desa Tanjung Kuras. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research) yaitu data diperoleh dengan melakukan penelitian langsung di lapangan dengan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Informan dalam penelitian ini berjumlah 10 orang terdiri informan utama (10 Orang Petani Nenas). Hasil penelitian adalah Praktik zakat pada petani nanas di Desa Tanjung Kuras Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak menunjukkan bahwa sebagian masyarakat telah memiliki kesadaran terhadap kewajiban zakat. Petani mengelola lahan seluas 1–2 hektare dengan jumlah tanaman berkisar antara 10.000 hingga 35.000 pohon, menghasilkan pendapatan Rp35.000.000 hingga Rp117.000.000 per masa panen. Dalam pelaksanaan zakat, terdapat variasi praktik di kalangan petani. Sebanyak empat petani menunaikan zakat sebesar 5% dari hasil panen, tiga orang memilih zakat 2,5%, sedangkan tiga petani lainnya tidak mengeluarkan zakat karena kurangnya pemahaman mengenai ketentuan zakat pada tanaman nanas atau menganggapnya tidak termasuk komoditas wajib zakat. Sebagai alternatif, mereka menyalurkan sebagian hasil panen dalam bentuk infak ke masjid atau membantu masyarakat yang membutuhkan. Praktik zakat petani nanas di Desa Tanjung Kuras menunjukkan perbedaan pemahaman dan penerapan. Terdapat dua kelompok petani: pertama, petani yang tidak menunaikan zakat karena kurang memahami ketentuan zakat pertanian dan menganggap nanas tidak wajib dizakati, sehingga mereka hanya menyalurkan sedekah ke masjid atau masyarakat sekitar. Kedua, petani yang menunaikan zakat dengan kadar berbeda, yaitu 2,5% berdasarkan zakat perniagaan dan 5% berdasarkan zakat pertanian. Secara fiqh, kadar 5% dinilai lebih tepat menurut pendapat Imam Abu Hanifah karena hasil panen nanas telah memenuhi nisab zakat pertanian. Kata Kunci: Zakat Pertanian Nenas, Hukum Islam.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Contributors: |
|
||||||||||||
| Subjects: | 000 Karya Umum | ||||||||||||
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) | ||||||||||||
| Depositing User: | Mrs. Rasdanelis - | ||||||||||||
| Date Deposited: | 28 Jan 2026 05:06 | ||||||||||||
| Last Modified: | 28 Jan 2026 05:06 | ||||||||||||
| URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/93117 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
