NAUVAL AZHARI SINAGA (2026) ANALISIS PASAL 148 KOMPILASI HUKUM ISLAM TENTANG IWADH KHULU’ PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim.
|
Text (Bab Gabungan)
SKRIPSI NAUVAL AZHARI SINAGA - Goyo Ta.pdf - Published Version Download (2MB) | Preview |
|
|
Text (Bab Hasil)
BAB IV - Goyo Ta.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (645kB) |
||
|
Text (Surat Pernyataan)
PERNYATAAN PUBLIKASI NAUVAL - Goyo Ta.pdf - Published Version Download (542kB) | Preview |
Abstract
ABSTRAK Nauval Azhari Sinaga 2025: Analisis Pasal 148 Kompilasi Hukum Islam Tentang Iwadh Khlu’ Perspektif Hukum Islam Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya ketidakpastian hukum dan kekaburan norma, ketentuan dalam Pasal 148 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang mengatur mengenai pelaksanaan khulu‟ dengan pembayaran iwadh oleh istri kepada suami, namun tanpa menjelaskan secara rinci tentang besaran dan kondisi kewajiban pembayaran tersebut, terutama ketika suami melakukan nusyuz atau pelanggaran kewajiban rumah tangga. Hal ini menimbulkan persoalan yuridis mengenai perlindungan hak istri yang mengalami kezaliman. kajian ini menunjukkan bahwa Pasal 148 KHI memberikan kewenangan kepada pengadilan agama untuk menetapkan besaran iwadh berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, akan tetapi pasal 148 KHI ini juga tidak menjelaskan secara eksplisit kondisi di mana istri dibebaskan dari kewajiban membayar iwadh ketika suami berbuat zalim atau nusyuz. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif normatif. Hal ini menimbulkan persoalan yuridis mengenai perlindungan hak istri yang mengalami kezaliman. Sumber data diperoleh dari literatur hukum Islam klasik dan kontemporer, Al-Qur‟an, Hadis, Kompilasi Hukum Islam, serta buku-buku fiqih dan hasil penelitian terdahulu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perspektif hukum Islam, sebagaimana pendapat Imam Malik dan sebagian ulama, istri tidak wajib membayar iwadh apabila perceraian disebabkan oleh kesalahan atau pelanggaran suami. Kewajiban membayar tebusan dalam kondisi suami yang melakukan nusyuz dinilai tidak sejalan dengan semangat emansipasi Islam yang mengangkat derajat perempuan. Oleh karena itu, ketentuan KHI seharusnya ditafsirkan secara kontekstual agar sejalan dengan prinsip keadilan dalam maqāṣid alsyarī„ ah. Penelitian ini merekomendasikan agar Kompilasi Hukum Islam direvisi dengan menambahkan klausul yang secara eksplisit membebaskan istri dari kewajiban membayar iwadh ketika suami terbukti nusyuz. Langkah ini krusial agar dengan demikian, pelaksanaan khulu‟ di Indonesia akan lebih mencerminkan nilai-nilai keadilan, kesetaraan gender, dan perlindungan terhadap hak-hak perempuan sebagaimana yang diajarkan dalam hukum Islam. Kata Kunci: Khulu’, Iwadh, KHI Pasal 148,Hukum Islam.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Contributors: |
|
||||||||||||
| Subjects: | 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum | ||||||||||||
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhsiyah) | ||||||||||||
| Depositing User: | Mr. Supliadi | ||||||||||||
| Date Deposited: | 22 Jan 2026 05:34 | ||||||||||||
| Last Modified: | 22 Jan 2026 05:34 | ||||||||||||
| URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/92600 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
