AHMADI CAHYADI, - (2026) KAJIAN ANALISIS BATAS USIA DALAM PERNIKAHAN DI INDONESIA: ANALISIS KATA AR-RUSYD DALAM PERSPEKTIF AHKAM AL-QUR’AN. Thesis thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGRI SULTAN SYARIF KASIM RIAU.
|
Text (BAB GABUNGAN)
THESIS BISMILLAH 2025 FINAL wtr_removed(1) - Ahmadi Cahyadi.pdf - Published Version Download (4MB) | Preview |
|
|
Text (BAB HASIL)
THESIS BISMILLAH 2025 FINAL wtr-68-87 - Ahmadi Cahyadi.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (684kB) |
||
|
Text (SURAT PERNYATAAN PUBLIKASI)
CamScanner 05-01-2026 08.10_21 - Ahmadi Cahyadi.pdf - Published Version Download (420kB) | Preview |
Abstract
" ABSTRAK Kajian yang mengaitkan konsep ar-rusyd dengan penetapan batas usia pernikahan dalam kerangka hukum positif di Indonesia masih relatif terbatas. Minimnya perhatian terhadap aspek ini berimplikasi pada munculnya kesenjangan antara nilai-nilai normatif Al-Qur’an dan praktik penerapan hukum pernikahan di tengah masyarakat. Dalam realitas sosial, praktik pernikahan pada usia dini sering kali memperoleh legitimasi melalui faktor tradisi, tekanan lingkungan, maupun pemahaman keagamaan yang parsial, sehingga mengesampingkan dimensi kematangan psikologis dan tanggung jawab sosial sebagaimana ditekankan dalam konsep ar-rusyd. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan berbagai bentuk ketidakadilan, terutama terhadap perempuan dan anak, serta bertentangan dengan tujuan utama syariat Islam (maqāṣid al-syarī‘ah) yang berorientasi pada perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research). Penelitian ini menggunakan pendekatan Normatif - fenomenologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbedaan batas usia kedewasaan antara perspektif hukum positif dan hukum Islam terutama terletak pada tolak ukur penentuannya. Dalam hukum positif, usia ditetapkan secara eksplisit sebagai parameter utama kecakapan hukum seseorang, meskipun batas usia tersebut tidak seragam dan bervariasi antar bidang atau substansi hukum. Sebaliknya, dalam hukum Islam, kedewasaan pada prinsipnya dikenali melalui indikator-indikator biologis dan kematangan fungsional, tanpa keharusan menetapkan batas usia numerik yang kaku. Dalam kerangka maqāṣid al-syarī‘ah, hukum Islam diarahkan untuk merealisasikan lima tujuan fundamental, yaitu perlindungan agama (ḥifẓ al-dīn), jiwa (ḥifẓ al-nafs), akal (ḥifẓ al-‘aql), keturunan (ḥifẓ al-nasl), dan harta (ḥifẓ al-māl). Berangkat dari prinsip ini, pernikahan idealnya dilangsungkan ketika individu telah mencapai kematangan fisik, mental, dan spiritual, sehingga mampu menjalankan tanggung jawab keluarga secara optimal dan berkelanjutan. Kata Kunci: Batas Usia, Hukum Islam, Hukum Positif "
| Item Type: | Thesis (Thesis) | ||||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Contributors: |
|
||||||||||||
| Subjects: | 000 Karya Umum | ||||||||||||
| Divisions: | Program Pascasarjana > S2 > Hukum Keluarga | ||||||||||||
| Depositing User: | Mr Eko Syahputra | ||||||||||||
| Date Deposited: | 19 Jan 2026 07:30 | ||||||||||||
| Last Modified: | 19 Jan 2026 07:30 | ||||||||||||
| URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/92345 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
