RAHAYU WIDI ASTUTI SIRAIT, - (2025) PELAKSANAAN PASAL 7 PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 18 TAHUN 2021 TENTANG FASILITASI KEBUN MASYARAKAT SEKITAR OLEH PT SURYA INTISARI RAYA DI DESA OKURA KECAMATAN RUMBAI TIMUR. Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU.
|
Text (BAB GABUNGAN)
_. File lengkap RAHAYU WIDI.pdf - Published Version Download (3MB) | Preview |
|
|
Text (BAB HASIL)
File Hasil ( Bab IV RAHAYU WIDI.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (3MB) |
||
|
Text (SURAT PERNYATAAN PUBLIKASI)
CamScanner 18-07-25 09.02 - RAHAYU WIDI ASTUTI SIRAIT Ilmu Hukum S1 (1).pdf - Published Version Download (790kB) | Preview |
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya ketentuan hukum dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 yang mewajibkan perusahaan perkebunan pemegang Hak Guna Usaha untuk memfasilitasi kebun masyarakat. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana pelaksanaan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar oleh PT Surya Intisari Raya di Desa Okura dan apa saja kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pembangunan kebun masyarakat oleh PT Surya Intisari Raya di Desa Okura. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan melihat dan mengamati fakta-fakta yang ada dan terjadi di masyarakat, badan hukum atau lembaga pemerintah, dengan pendekatan efektivitas hukum, untuk menganalisis bagaimana hukum dapat diterapkan didalam suatu masyarakat. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dokumentasi dan studi kepustakaan. Adapun informan dalam penelitian ini mencakup Perusahaan Perkebunan, Kepala Bidang Pengembangan Usaha dan Penyuluhan (Dinas Perkebunan), Koperasi Masyarakat serta Masyarakat setempat. Setelah data terkumpul di analisis menggunakan kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT Surya Intisari Raya belum sepenuhnya merealisasikan kewajiban sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 7 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021. Meskipun PT Surya Intisari Raya telah membentuk pola kemitraan dengan koperasi dan bersedia menyediakan lahan seluas 675 hektar serta memberikan dukungan terhadap sektor ekonomi produktif seperti usaha mikro, peternakan, dan pendidikan, namun pelaksanaan program fasilitasi kebun masyarakat masih belum berjalan secara optimal. Realisasi program belum menjangkau seluruh lapisan masyarakat, terutama dalam aspek akses terhadap lahan dan informasi yang memadai, sehingga belum sepenuhnya mencerminkan prinsip kepastian hukum dan keadilan sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021. Kendala pelaksanaan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat ialah lambat dan tidak meratanya realisasi program, rendahnya pemahaman masyarakat terkait hak dan prosedur yang berlaku, serta lemahnya pengawasan yang disertai dengan kurangnya transparansi dalam pelaksanaannya. Kata Kunci : Kewajiban, Perusahaan, Kebun, Masyarakat
| Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Contributors: |
|
||||||||||||
| Subjects: | 297 Islam | ||||||||||||
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum | ||||||||||||
| Depositing User: | Ms. Hidayani | ||||||||||||
| Date Deposited: | 20 Jul 2025 05:30 | ||||||||||||
| Last Modified: | 20 Jul 2025 05:30 | ||||||||||||
| URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/90893 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
