NUR FAZIRA SIMANJUNTAK, - (2025) TINJAUAN HUKUM TERHADAP WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN BAGI HASIL KEBUN KELAPA SAWIT DI DUSUN BAGAN JAWA KOTA BAGANSIAPIAPI (Studi Kasus Perjanjian Nomor : PBH-001/VII/2020). Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU.
|
Text (BAB GABUNGAN)
SKRIPSI LENGKAP KECUALI BAB IV - NURFAZIRA SIMANJUNTAK Ilmu Hukum S1.pdf - Published Version Download (4MB) | Preview |
|
|
Text (BAB HASIL)
BAB IV HASIL DAN PEMBAHASAN - NURFAZIRA SIMANJUNTAK Ilmu Hukum S1.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
||
|
Text (SURAT PERNYATAAN PUBLIKASI)
PERNYATAAN - NURFAZIRA SIMANJUNTAK Ilmu Hukum S1.pdf - Published Version Download (339kB) | Preview |
Abstract
Penelitian ini mengkaji wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian bagi hasil antara pemilik dan penggarap kebun pada kebun kelapa sawit di Kota Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Permasalahan timbul akibat tidak terlaksananya pembagian hasil sesuai perjanjian tertulis pada 12 Juli 2020 yakni sebesar 50:50 sehingga pemilik kebun mengalami kerugian sebanyak Rp 3.000.000,- Dengan demikian, permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana tinjauan hukum terhadap wanprestasi dalam perjanjian bagi hasil kebun kelapa sawit di Dusun Bagan Jawa Kota Bagansiapiapi (Studi Kasus Perjanjian Nomor : PBH-001/VII/2020) dan apa upaya penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian bagi hasil kebun kelapa sawit di Dusun Bagan Jawa Kota Bagansiapiapi (Studi Kasus Perjanjian Nomor : PBH-001/VII/2020). Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach), yang diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian bagi hasil kebun kelapa sawit di Dusun Bagan Jawa Kota Bagansiapiapi (Studi Kasus Perjanjian Nomor : PBH001/VII/2020) merupakan perjanjian yang sah karena sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil. Namun, dalam pelaksanaannya penggarap terbukti tidak memenuhi sebagian kewajiban/prestasi berupa tidak melaporkan biaya operasional dan tidak membagi hasil panen sesuai kesepakatan sehingga pemilik kebun mengalami kerugian. Berdasarkan Pasal 1238 KUHPerdata tindakan penggarap merupakan wanprestasi yang tergolong tidak sempurna (Imperfect Breach). Untuk penyelesaian, pemilik kebun memilih mediasi sebagaimana kesepakatan di dalam Perjanjian Bagi Hasil Nomor : PBH-001/VII/2020. Dalam mediasi, kedua belah pihak bersepakat melakukan pemutusan perjanjian bagi hasil sesuai Pasal 1267 KUHPerdata dan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil. Kedua belah pihak juga bersepakat memutuskan perjanjian tanpa adanya ganti rugi yang selaras dengan ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata. Mediasi dipilih sebagai upaya penyelesaian karena berbasis nilai lokal dan prinsip masyarakat Kota Bagansiapiapi yakni penyelesaian secara damai guna menjaga hubungan sosial antar masyarakat. Kata Kunci: Wanprestasi, Perjanjian Bagi Hasil, Penyelesaian Sengketa.
| Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||||||||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Contributors: |
|
||||||||||||
| Subjects: | 000 Karya Umum | ||||||||||||
| Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum | ||||||||||||
| Depositing User: | Ms. Ernawati | ||||||||||||
| Date Deposited: | 16 Jul 2025 08:31 | ||||||||||||
| Last Modified: | 16 Jul 2025 08:31 | ||||||||||||
| URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/90428 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |
