Ade Minur (2011) PELAKSANAAN NAFKAH MUT’AH TALAK SUAMI KEPADA ISTERI YANG DICERAI DI PENGADILAN AGAMA BANGKINANG (Studi Atas Putusan Pengadilan Agama Bangkinang Tahun 2010). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Sarif Kasim Riau.
|
Text
2011_2011236.pdf Download (461kB) | Preview |
Abstract
Skripsi ini berjudul “Pelaksanan Nafkah Mut’ah Talak Suami kepada Istri di Pengadilan Agama Bangkinang Studi atas Putusan Pengadilan Agama Bangkinang Tahun 2010. Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan(Field Reaserch) yang bertempat di Pengadilan Agama Bangkinang dengan subjek penelitiannya adalah Pengadilan Agama Bangkinang dan orang yang terkait dengan perkara nafkah mut’ah di wilayah kerja pengadilan agama bangkinang.Pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan metode observasi, wawancara, studi pustaka dan dokumentasi. Sumber data penulis peroleh dari sumber data primer,. Sedangkan analisa data Penelitian ini menggunakan dua metode, yaitu deskriptif analisa dan deduktif. Penelitan ini penulis lakukan untuk mengetahui: a). Bagaimana pelaksanaan nafkah mut’ nafkah mut’ah suami di pengdailan agama bangkinang? suami dipengadilan agama bangkinang. b). Apa factor penghambat dan factor pendukung terlaksananya? c). Bagaimana tinjauan hukum islam tentang pelaksanaan nafkah mut’ah dipengadilan agama bangkinang? Nafkah mut’ah adalah pemberian suami terhadap istri setelah terjadinya perceraian. Ketentuan tentang nafkah mut’ah tersebut diatur dalam kompilasi hukum islam pasal 149 dan 158. Selain perundang-undangan tersebut landasan nafkah mut’ah adalah surat albaqarah ayat 236 dan 241. Dari penelitian penulis yang kami dapatkan di pengadilan agama bangkinang tentang pelaksanaan nafkah mut’ah suami ditetapkan setelah terjadi perceraian yaitu setelah diucapkannya ikrar perceraian di hadapan hakim. Akan tetapi dikarenakan tidak adanya sanksi hukum yang tegas maka hal ini menjadi salah satu factor kenapa pelaksanaan nafkah mut’ah di pengadilan agama bangkinang tidak berjalan dengan baik. Hal ini terlihat dari tingginya tingkat mut’ah yang tidak dilaksanakan oleh mantan suami kepada mantan istrinya yang apabila di persentasekan mencapai ±40% dari kasus cerai talak yang ada.selain dari pihak pengadilan factor yang juga mempengaruhi adalah kesadaran beragama dan patuh tehadap hukum dari masyarakat yang masih rendah sehingga tidak menjadi beban ketika mut’ah tidak dilaksanakan. Sementara tinjauan hukum islam atau fiqih terhadap pelaksanan mut’ah terhadap suami adalah sesuai dan dapat diterima dimana pengadilan agama bangkinang menetapkan berdasarkan landasan alquran surat albaqorah 236 dan 241. Selain juga menggunkan qaidah fiqhiyah sebagai methode untuk memutuskan perkara, hal ini dapat terlihat dari putusan terhadap kadar mut’ah yang ditetapkan berdasarkan tiga hal yaitu : a) kesepakatan antara suami dan istri b) kepatutan terhadap mut’ah yang diberikan ; dan c) kesangupan suami. Dari uraian diatas hendaknya dapat memberikan gambaran yang jelas tentang bagaimana perkara nafkah mut’ah suami di pengadilan agama bangkinang dan pihak-pihak yang terkait seperti pengadilan agama dapat lebih proaktiv dalam menagani masalah tersebut begitu juga bagi pihak suami agar mempunyai kesadaran yang lebih baik terhadap hukum yang berlaku baik hukum agama maupun hukum Negara. Selain itu pihak dai, ustadz mubaligh agar lebih menekankan kepada umat bagaimana berupaya untuk menjalankan perintah agama yang diawali dari sebuah kesadaran terhadap perintah agama.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam > 297.5 Etika Islam, Praktik Keagamaan > 297.577 Perkawinan Menurut Islam, Pernikahan Menurut Islam, Munakahat |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhsiyah) |
Depositing User: | Feni Marti Adhenova |
Date Deposited: | 14 Jan 2016 03:22 |
Last Modified: | 14 Jan 2016 03:22 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/873 |
Actions (login required)
View Item |