Zulkifli (2014) TINJAUAN HUKUM TATA NEGARA TERHADAP SISTEM PEMERINTAHAN PASCA AMANDEMEN KE EMPAT UUD 1945. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
FM.pdf Download (133kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (33kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (67kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (27kB) | Preview |
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (85kB) |
||
|
Text
BAB V.pdf Download (16kB) | Preview |
|
|
Text
EM.pdf Download (17kB) | Preview |
Abstract
Sistem pemerintahan Indonesia dapat berubah menurut periodesasi pergantian konstitusi, yaitu dimulai pada masa 1945-1949, 1949-1950, 1950-1959, dan 1959 sampai dengan keruntuhan Orde Baru. Selanjutnya pasca Orde baru, yaitu berkaitan dengan Perubahan UUD I, II, III, dan IV, pola sistem pemerintahan yang ada dalam UUD 1945 juga belum memperlihatkan adanya suatu kejelasan sistem pemerintahan yang dianut, namun para wakil rakyat berupaya untuk menerapkan presidensiil murni (pemilihan presiden secara langsung) dengan bentuk parlemen bicameral (dua kamar), tetapi hal ini perlu dilihat lebih lanjut kenyataan dalam pelaksanaannya. Sehubungan dengan latar belakang di atas, maka permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana amandemen terhadap UUD 1945, dan bagaimana sistem pemerintahan Indonesia pasca amandemen UUD 1945? Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan jenis penelitian Hukum Normatif. Dalam penelitian normatif, penulis melakukan penelitian terhadap peraturan-peraturan dan bahan hukum yang berhubungan dengan sistem pemerintahan Indonesia pasca amandemen UUD 1945. Sedangkan sifat penelitian ini adalah deskriptif, yaitu menggambarkan sistem pemerintahan Indonesia pasca amandemen UUD 1945. Untuk melakukan pembahasan terhadap permasalahan ini maka penulis mengambil data pada pendapat-pendapat para ahli dan perundang-undangan yang berlaku. Dari hasil penelitian dapat diketahui, bahwa pada Perubahan (Amandemen) Pertama, Kedua, Ketiga dan Keempat UUD 1945 masih terlihat bahwa sistem pemerintahan yang diberlakukan adalah sistem presidensil, yang ditunjukkan melalui pasal-pasal yaitu Pasal 6A ayat (1), Pasal 7, Pasal 7C, Pasal 16, Pasal 17 ayat (2), Pasal 20 ayat (4), Pasal 20 ayat (5), dan Pasal 20A. Hal ini dilatarbelakangi oleh konsep yang telah ada dalam UUD 1945, yaitu konsep dalam penyelenggaraan negara dan pemerintahan, sehingga pelaksanaan pemerintahan dapat berjalan secara stabil sesuai dengan ketentuan konstitusi (UUD). Sistem pemerintahan yang dianut oleh konstitusi (UUD) Indonesia, adalah sistem pemerintahan presidensiil. Hal ini dibuktikan, bahwa Presiden dan para menteri tidak tergantung kepada parlemen, sehingga pemerintahan diberi kepercayaan untuk memegang kekuasaan sesuai dengan periodesasi yang telah ditentukan dalam konstitusi (UUD). Di samping itu dalam sistem pemerintahan presidensiil pertanggungjawaban pemerintahan ada di tangan Kepala Negara (Presiden). Di sini tugas presiden merangkap, baik sebagai Kepala Negara maupun sebagai Kepala Pemerintahan, dengan dmeikian para menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dan sekaligus bertanggungjawab kepadanya. Dalam hal ini parlemen tidak berhak untuk membubarkan kementerian negara, sehingga pemerintahan dapat dilaksanakan dengan stabil sesuai dengan UUD.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Feni Marti Adhenova |
Date Deposited: | 05 Nov 2016 03:38 |
Last Modified: | 05 Nov 2016 03:38 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/8678 |
Actions (login required)
View Item |