ZEFRY YAN, - (2024) STUDI KOMPERATIF KONSEP PEMBERIAN REMISI DALAM HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU.
|
Text
SKRIPSI ZEFRY YAN.pdf Download (3MB) | Preview |
|
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (812kB) |
Abstract
ABSTRAK Zefry Yan, (2024) : STUDI KOMPERATIF KONSEP PEMBERIAN REMISI DALAM HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM Remisi merupakan pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada narapidana berdasarkan perilaku baik dan keterlibatan dalam program pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Dalam hukum positif pemberian remisi sering kali dilaksanakan secara tertutup dan tidak terbuka untuk pengawasan publik. hal inilah terdapat potensi pelanggaran karena wewenang sepenuhnya dipegang oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam memberikan rekomendasi atas tafsir berkelakuan baik. Sebaliknya keringanan hukuman dalam hukum Islam melibatkan otoritas hakim (qadhi) yang memiliki tanggung jawab moral dan religius. Transparansi dijaga melalui konsultasi dengan pihak-pihak terkait, terutama korban atau keluarga korban dalam kasus qisas. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana konsep pemberian remisi dalam hukum positif dan hukum islam dan untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan pemberian remisi dalam huum positif dan hukum islam. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif komparatif yaitu penelitian yang menggambarkan, membandingkan dan menganalisis persamaan dan perbedaan antara hukum positif dan hukum islam terkait pemberian remisi. Hasil dari penelitian ini disimpulkan Pemberian remisi dalam hukum positif sering kali menjadi sorotan karena adanya indikasi penyalahgunaan wewenang atau kurangnya transparansi dalam prosesnya. Akibat lemahnya pengawasan, pemberian remisi sering kali tidak mencerminkan asas keadilan dan kepastian hukum. Hal ini tidak hanya merugikan korban kejahatan, tetapi juga dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum. Sedangkan dalam hukum islam konsep pemberian remisi dalam prinsip transparansi dapat diwujudkan melalui mekanisme yang memastikan keterlibatan pihak-pihak yang berkepentingan, seperti korban, keluarga, masyarakat, dan otoritas hukum. Namun kekurangan Hukum positif, meskipun praktis, sering kehilangan aspek keadilan substantif karena minimnya keterlibatan korban. Sementara itu, hukum Islam, meskipun sangat berorientasi pada keadilan, tidak memiliki mekanisme remisi yang formal untuk semua jenis kejahatan, seperti dalam hudud. Integrasi dua system hukum ini akan menciptakan sistem remisi yang lebih adil, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan Masyarakat. Kata Kunci : Hukum Positif, Hukum Islam, Remisi
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
||||||||||||
Subjects: | 000 Karya Umum | ||||||||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum | ||||||||||||
Depositing User: | fasih - | ||||||||||||
Date Deposited: | 09 Dec 2024 07:11 | ||||||||||||
Last Modified: | 09 Dec 2024 07:11 | ||||||||||||
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/84783 |
Actions (login required)
View Item |