DIMAS ALFITRA, - (2024) PENERAPAN SANKSI HUKUM TERHADAP PENGUSAHA YANG MEMBAYAR UPAH TENAGA KERJA DI BAWAH UPAH MINIMUM KOTA PEKANBARU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA MENJADI UNDANG-UNDANG (Studi Kasus PT. Global Furnitama Mandiri). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
GABUNGAN SKRIPSI KECUALI BAB IV.pdf Download (4MB) | Preview |
|
Text (BAB IV)
BAB IV PEMBAHASAN.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (3MB) |
Abstract
ABSTRAK Dimas Alfitra, (2024): Penerapan Sanksi Hukum terhadap Pengusaha Yang Membayar Upah Tenaga Kerja Di Bawah Upah Minimum Kota Pekanbaru Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Upah adalah hak tenaga kerja yang diberikan atas pekerjaan yang telah atau akan dilakukan. Upah memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap tenaga kerja, baik untuk kelangsungan hidup dirinya sendiri maupun keluarganya. Pernyataan ini sesungguhnya menyebutkan bahwa pentingnya upah bagi kehidupan pekerja/buruh yang mana dalam sistem pengupahannya haruslah dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku sehingga dapat tercapainya pemenuhan kebutuhan kehidupan yang layak. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana penerapan sanksi hukum terhadap pengusaha PT. Global Furnitama Mandiri yang membayar upah tenaga kerja di bawah upah minimum Kota Pekanbaru menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan apa faktor penghambat penerapan sanksi hukum terhadap pengusaha yang membayar upah tenaga kerja di bawah upah minimum Kota Pekanbaru oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau. Jenis penelitian ini yaitu penelitian hukum sosiologis yang menggunakan metode pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif. Adapun lokasi penelitian ini dilakukan di PT. Global Furnitama Mandiri dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan sanksi hukum terhadap pengusaha PT. Global Furnitama Mandiri yang membayar upah tenaga kerja di bawah upah minimum Kota Pekanbaru menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, masih belum terlaksana sebagaimana mestinya. Faktor penghambat penerapan sanksi hukum ini meliputi faktor internal yaitu seperti kurangnya sumber daya manusia dan keterbatasan data serta informasi. Sedangkan faktor eksternal yaitu seperti kondisi keuangan perusahaan, lokasi perusahaan, dan kurangnya kesadaran hukum pekerja. Kata Kunci: Upah Minimum, Tenaga Kerja, Hak dan Kewajiban
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
||||||||||||
Subjects: | 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum 000 Karya Umum |
||||||||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum | ||||||||||||
Depositing User: | fasih - | ||||||||||||
Date Deposited: | 31 Oct 2024 04:01 | ||||||||||||
Last Modified: | 31 Oct 2024 04:01 | ||||||||||||
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/84378 |
Actions (login required)
View Item |