PRIMA PUTRI, - (2024) PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE PEMILU 2024 DI KOTA PEKANBARU BERDASARKAN PERATURAN KPU NOMOR 15 TAHUN 2023 TENTANG KAMPANYE. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
SKRIPSI TANPA BAB IV.pdf Download (2MB) | Preview |
|
Text (BAB IV)
SKRIPSI BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (610kB) |
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi dengan adanya permasalahan terhadap Pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan peraturan KPU yang telah ditetapkan, didalam peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu 2024 pasal 70 ayat 1 yang berisi tentang dilarang memasang alat peraga kampanye di tempat yang dilarang seperti di masjid, di gedung milik pemerintah, di fasilitas sekolah, jalan protokol, di perguruan tinggi, pepohonan dan sebagainya, namun kenyataannya masih banyak peserta pemilu yang memasang alat peraga kampanye di tempat yang dilarang tersebut sehingga menimbulkan polusi visual dan dapat menganggu ketentraman umum. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pemasangan alat peraga kampanye di Kota Pekanbaru berdasarkan peraturan KPU nmor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu 2024 dan apa kendala yang dialami dalam mengawas pemasangan alat peraga kampanye di Kota Pekanbaru berdasarkan peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu 2024. Adapun metode penelitian ini adalah penelitian sosiologis yaitu suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata serta meneliti bagaimana bekerjanya hukum di dalam suatu lingkungan masyarakat, sumber data yang digunakan adalah data primer, data sekunder, data tersier dan teknik pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan.. Hasil dari penelitian mengenai pemasangan Alat Peraga Kampanye yang dilakukan oleh partai peserta pemilu Kota Pekanbaru pada pemilu Tahun 2024 ini banyak melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh KPU seperti pemasangan di pohon, tiang listrik, di lembaga pendidikan, tempat ibadah, fasilitas Kesehatan dan bahu jalan yang dapat membahayakan pengguna jalan. Bawaslu Kota Pekanbaru beserta pihak pengawas yang bekerja sama sudah menjalankan tugasnya sesuai yang dengan yang telah ditentukan, Dimulai dari memberikan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye. Namun masih banyak partai peserta pemilu yang melanggar aturan yang telah ditetapkan tersebut, Adapun kendala yang dialami dalam mengawas pemasangan Alat Peraga Kampanye ini adalah banyaknya partai politik atau peserta pemilu sehingga kurangnya pengawasan dalam pemasangan alat peraga kampanye, kurangnya anggota dari pengawas bawaslu, keterbatasan sumber daya manusia, kurangnya kesadaran dari pihak partai politik atau tim sukses itu sendiri mengenai aturan yang telah ditetapkan oleh KPU. Upaya yang dilakukan Bawaslu untuk menindak lanjuti pelanggaran ini adalah memberikan sanksi berupa teguran dan himbauan kepada semua peserta pemilu agar memasang alat peraga kampanye sesuai dengan yang telah diatur dalam peraturan KPU
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
||||||||
Subjects: | 000 Karya Umum | ||||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum | ||||||||
Depositing User: | fasih - | ||||||||
Date Deposited: | 26 Jul 2024 04:11 | ||||||||
Last Modified: | 26 Jul 2024 04:12 | ||||||||
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/83571 |
Actions (login required)
View Item |