Robi Hasbullah (2014) STUDI TERHADAP PENDAPAT MAZHAB HANAFI TENTANG HUKUM MENYENTUH KEMALUAN BAGI ORANG YANG BERWUDHU. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
FM.pdf Download (155kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (117kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (88kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (186kB) | Preview |
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (114kB) |
||
|
Text
BAB V.pdf Download (55kB) | Preview |
|
|
Text
EM.pdf Download (18kB) | Preview |
Abstract
Skripsi yang berjudul “STUDI TERHADAP PENDAPAT MAZHAB HANAFI TENTANG HUKUM MENYENTUH KEMALUAN BAGI ORANG BERWUDHU” ini ditulis berdasarkan latar belakang pendapat jumhur ulama yang mengatakan bahwa wudhu menjadi batal karena menyentuh kemaluan. Sementara itu menurut mazhab Hanafi, wudhu tidak akan batal karena menyentuh kemaluan, walaupun dengan telapak tangan, baik diiringi dengan syahwat maupun tidak. Adapun tujuan dari penelitian ini penulis maksudkan untuk mengetahui pendapat mazhab Hanafi tentang hukum menyentuh kemaluan bagi orang yang berwudhu, serta alasan dan dasar hukum mazhab Hanafi menetapkan menyentuh kemaluan sama sekali tidak membatalkan wudhu. Penelitian ini berbentuk penelitian kepustakaan (library reserch) dengan menggunakan kitab-kitab mazhab Hanafi di antaranya: Al-Mabsuth karya Syamsuddin as-Sarkhasi, al-Bada’i as-Shona’i karya Abu Bakar bin Mas’ud alKasani, Tuhfatul Fuqaha karya as-Samarqandi, al-Bayanah Syarh Lihidayah Ahmad bin Musa bin Ahmad bin al-Husaini Bibariddin, al-Bahru ar-Ro’iq Kanz ad-Daqo’iq karya Syaikh Zainuddin bin Ibrahim bin Muhammad ibnu Nujaim sebagai bahan primernya, sedangkan bahan sekundernya dalam tulisan ini adalah sejumlah literatur yang ada kaitannya dengan penelitian ini. Adapun metode yang digunakan adalah metode content analisis. Hasil yang ditemukan dalam penelitian ini adalah: mazhab Hanafi berpendapat bahwa menyentuh kemaluan itu tidak membatalkan wudhu, meskipun sentuhan itu dilakukan dengan syahwat, baik dengan telapak tangan bagian dalam atau jari-jari bagian dalam, karena ada seorang laki-laki seakan-akan dia seorang pedalaman, lalu dia berkata, wahai Nabi Allah, bagaimana menurut anda tentang seseorang yang menyentuh kemaluannya setelah dia berwudhu? Maka beliau bersabda, “Dzakar (kemaluan) hanyalah segumpal darah dari seseorang atau sepotong daging dari seseorang”. ii Alasan mazhab Hanafi adalah karena kemaluan itu sama dengan anggota tubuh lainnya seperti paha, hidung dan lainnya. Adapun dasar hukum mazhab Hanafi terhadap tidak batalnya wudhu karena menyentuh kemaluan berpegang pada hadits Rasulullah SAW dari Thalq bin Ali, hadits riwayat Abu Daud, atTirmidzi, an-Nasa’i dan ibnu Majah. Setelah penulis analisa, hadits yang digunakan oleh mazhab Hanafi dan hadits yang digunakan oleh jumhur ulama, kedua hadits tersebut sepengetahuan penulis adalah sama-sama shahih, oleh karena itu hadits tersebut dikompromikan dengan kesimpulan: Pertama, menyentuh dzakar membatalkan wudhu jika dilakukan tanpa penghalang. Jika menyentuhnya dengan menggunakan penghalang maka tidak membatalkan wudhu. Kedua, jika ia menyentuhnya diiringi dengan syahwat maka hal itu membatalkan wudhu. Jika sebaliknya, maka tidak membatalkan wudhu
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhsiyah) |
Depositing User: | Feni Marti Adhenova |
Date Deposited: | 15 Oct 2016 06:05 |
Last Modified: | 15 Oct 2016 06:05 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/8349 |
Actions (login required)
View Item |