Indrawilis (2014) SEWA MENYEWA TANAH MENURUT IBNU HAZM DALAM PERSPEKTIF FIQIH MUAMALAH. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
FM.pdf Download (129kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (89kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (147kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (165kB) | Preview |
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (97kB) |
||
|
Text
BAB V.pdf Download (18kB) | Preview |
|
|
Text
EM.pdf Download (23kB) | Preview |
Abstract
Penelitian ini berjudul sewa menyewa tanah menurut ibnu Hazm ditinjau menurut perspektif fiqh muamalah. Pada saat sekarang perkembangan lapangan perdagangan sudah semakin beragam dan luas, salah satunya adalah perdagangan tanah. Dengan semakin mahal harga tanah sehingga tidak mampu untuk membelinya, tetapi pemilik tanah dapat menyewakan tanah kepada orang yang memerlukan. Para ulama berbeda pendapat tentang kebolehan tentang penyewaan tanah. Menurut Ibnu Hazm menyewa tanah tidak dibolehkan. Sedangkan menurut mayoritas ulama membolehkan penyewaan tanah. dari penjelasan di atas, penulis mencoba mengkaji masalah penyewaan tanah menurut Ibnu Hazm. Rumusan masalah penelitian ini adalah apa dalil yang dipakai Ibnu Hazm tentang sewa menyewa tanah, bagaimana kekuatan argumentasi yang dipakai Ibnu Hazm, bagaimana urgensi pendapat Ibnu Hazm tentang sewa menyewa tanah. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui pendapat Ibnu Hazm tentang sewa menyewa tanah serta dalil yang dipakai Ibnu Hazm tentang sewa menyewa tanah, mengetahui kekuatan argumentasi yang dipakai Ibnu Hazm dan mengetahui urgensi pendapat Ibnu Hazm tentang sewa menyewa tanah. Penelitian ini adalah penelitian pustaka (Library research) yaitu penelitian yang menggunakan literatur kepustakaan sebagai sumber datanya, metode pengumpulan datanya adalah data primer dan data sekunder, metode penulisannya adalah deduktif dan induktif. Dari penelitian yang telah penulis lakukan, maka menurut penulis sewa menyewa tanah boleh saja tetapi dengan cara Muzara’ah. Jika penyewaan tanah dengan uang dan pembayarannya dilakukan di awal maka tidak boleh, karena bisa merugikan salah satu pihak antara penyewa dan pemiliki tanah. Sewa menyewa tanah dengan muzara’ah itulah yang menempati konsep keadilan, yaitu kedua belah pihak bersekutu dengan hasil tanah itu, sedikit ataupun banyak. Tidak layak kalau disatu pihak mendapat bagian tertentu yang terkadang tanah tersebut lebih dari yang ditentukan. Oleh karna itu, masing – masing pihak mengambil bagian dari hasil tanah dengan suatu perbandingan yang disetujui bersama. Jika hasilnya banyak, maka kedua belah pihak akan ikut meraskannya dan jika hasilnya sedikit keduanya pun mendapatkan sedikit pula, dan kalau sama sekali tidak menghasilkan apa-apa, maka keduanya akan menderita kerugian.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam > 297.1 Sumber-sumber Agama Islam, Kitab Suci Agama Islam > 297.1226 Tafsir Al-Qur'an, Ilmu Tafsir |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
Depositing User: | Feni Marti Adhenova |
Date Deposited: | 15 Oct 2016 04:20 |
Last Modified: | 15 Oct 2016 04:20 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/8340 |
Actions (login required)
View Item |