ROSTINAH, - (2024) ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 16.K/AG/2010 TENTANG HAK WARIS ISTRI YANG BERLAINAN AGAMA DENGAN SUAMI PERSFEKTIF (KHI). Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU.
|
Text
SKRIPSI ROSTINAH.pdf Download (2MB) | Preview |
|
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (921kB) |
Abstract
ABSTRAK Rostinah, (2024): Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 16.K/Ag/2010 Tentang Hak Waris Istri yang Berlainan Agama Dengan Suami Perspektif (KHI) Hukum waris Islam adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak menerimanya. Namun, ada beberapa orang yang tidak bisa menjadi ahli waris dalam fiqh disebut “mahjub” salah satunya adalah berlainan agama. Pada beberapa putusan Mahkamah Agung ada putusan yang tidak sesuai dengan alQur’an dan al-Hadits yang dimana Mahkamah Agung memberikan bagian harta peninggalan kepada istri non-muslim melalui jalan wasiat wajibah, seperti dalam putusan Mahkamah Agung No. 16.K/AG/2010 Penelitian ini berbentuk studi kepustakaan (library research), yang bersifat deskriptif kualitatif. Sumber yang dipakai meliputi sumber primer yaitu: Putusan Mahkamah Agung No.16.K/AG/2010 tentang hak waris istri yang berlainan agama dengan suami. dan bahan hukum sekunder yang digunakan di antaranya berupa berasal dari buku-buku yang berkaitan dengan kewarisan serta buku-buku yang dianggap perlu untuk menunjang penelitian tersebut. Kemudian data-data tersebut dianalisis menggunakan metode analisis isi (content analysis). Dari hasil penelitian yang telah dilakukan, putusan Mahkamah Agung No.16.K/AG/2010 memberikan warisan kepada istri non-muslim melalui jalan wasiat wajibah dengan beberapa pertimbangan salah satunya adalah istri yang non-muslim telah mengabdi kepada suaminya selama kurang lebih 18 tahun. Padahal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 5/MUNAS VII/MUI/9/2005 tentang kewarisan beda agama hanya memberikan wasiat, hibah atau hadiah yang bisa dijadikan alternatif yang ditempuh oleh hakim agar si ahli waris yang terhalang untuk mendapatkan warisan oleh perbedaan agama dapat memperoleh haknya. Implikasi putusan Mahkamah Agung No.16.K/AG/2010 terhadap kewarisan beda agama dikhawatirkan banyaknya terjadi kasus pernikahan beda agama. Analisis terhadap pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara ahli waris beda agama ini penulis dapat menyimpulkan bahwa hakim tepat memberikan harta warisan kepada Tergugat dengan jalan wasiat wajibah. Kata Kunci : Hak Waris Istri, Berlaianan Agama dan Wasiat Wajibah
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
||||||||||||
Subjects: | 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum 000 Karya Umum |
||||||||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhsiyah) | ||||||||||||
Depositing User: | fasih - | ||||||||||||
Date Deposited: | 15 Jul 2024 05:01 | ||||||||||||
Last Modified: | 15 Jul 2024 05:04 | ||||||||||||
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/81656 |
Actions (login required)
View Item |