QONITA NUR RAHMA, - (2024) TINJAUAN FIQIH MUAMALAH TERHADAP PRAKTEK ARISAN TURUN TEMURUN DI DESA TEBAT IJUK KECAMATAN DEPATI VII KERINCI. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
GABUNGAN SKRIPSI KECUALI BAB IV.pdf Download (3MB) | Preview |
|
Text (BAB IV)
BAB IV PEMBAHASAN.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (3MB) |
Abstract
ABSTRAK Qonita Nur Rahma (2024): Tinjauan Fiqih Muamalah terhadap Praktek Arisan Turun Temurun di Desa Tebat Ijuk Kecamatan Depati VII Kerinci. Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi oleh masyarakat Desa Tebat Ijuk yang mengadakan arisan turun temurun. Pelaksanaan arisan turun temurun yang dilaksanakan oleh masyarakat Desa Tebat Ijuk, yaitu arisan diberikan kepada keluarga atau ahli waris dari anggota yang meninggal dunia, ahli waris dari anggota yang meninggal harus melanjutkan arisannya. Dalam pelaksanaan arisan turun temurun ini dikhawatirkan tidak ada ahli waris yang mau menggantikan untuk melanjutkan arisan, serta anggota yang tidak bertanggung jawab. Hal ini dapat menimbulkan kerugian dan ketidakadilan oleh anggota arisan. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana praktek arisan turun temurun di Desa Tebat Ijuk Kecamatan Depati VII dan bagaimana tinjauan Fiqh Muamalah dalam pelaksanaan arisan turun temurun di Desa Tebat Ijuk Kecamatan Depati VII. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui praktek arisan turun temurun di Desa Tebat Ijuk Kecamatan Depati VII, untuk mengetahui Tinjauan Fiqh Muamalah dalam pelaksanaan arisan turun temurun di Desa Tebat Ijuk Kecamatan Depati VII. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research). Dengan menggunakan pendekatan kualitatif yaitu suatu prosedur penelitian yang menggunakan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan pelaku yang dapat diamati, yang berlokasi di Desa Tebat Ijuk. Populasi dalam penelitian ini adalah sebanyak 1742 orang, dan jumlah sampel dalam penelitian ini sebanyak 12 orang dengan menggunakan teknik purposive sampling, yaitu teknik pengambilan sampel dengan pertimbangan tertentu. Sumber data ini diperoleh langsung dari lapangan yang menggunakan metode observasi, wawancara, angket/kuesioner dan dokumentasi. Adapun metode penulisan menggunakan metode deduktif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan arisan turun temurun di Desa Tebat Ijuk termasuk kedalam akad qardh, anggota berutang selama anggota tersebut belum membayar arisan kepada ahli waris dari anggota yang meninggal. setiap anggota yang meninggal dunia harus digantikan oleh ahli waris, dalam hal ini tidak mengurangi jumlah anggota dan arisan turun temurun ini akan terus terlaksana. Adapun berdasarkan tinjauan fiqh muamalah pelaksanaan arisan turun temurun Desa Tebat Ijuk Kecamatan Depati VII diperbolehkan, karena arisan yang dilakukan bertujuan untuk kemaslahatan sebagai bentuk tolong menolong, dan tidak mengandung unsur kerugian, dan anggota tidak mempermasalahkan pada kualitas beras yang diberikan. Karena, setiap anggota telah sepakat dengan segala ketetapan yang berlaku. Kata Kunci: Fiqh Muamalah, Arisan Turun Temurun, Qardh
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
||||||||||||
Subjects: | 000 Karya Umum | ||||||||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) | ||||||||||||
Depositing User: | fasih - | ||||||||||||
Date Deposited: | 10 Jul 2024 03:28 | ||||||||||||
Last Modified: | 10 Jul 2024 03:28 | ||||||||||||
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/81163 |
Actions (login required)
View Item |