AMALIA ADYSTI, - (2024) ANALISIS PUTUSAN HAKIM TENTANG KUMULASI ISBAT NIKAH DAN CERAI DI PENGADILAN AGAMA PASIR PENGARAIAN. Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU.
|
Text
SKRIPSI AMALIA ADYSTI.pdf Download (2MB) | Preview |
|
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (945kB) |
Abstract
ABSTRAK Amalia Adysti, (2024) : Analisis Putusan Hakim Tentang Kumulasi Isbat Nikah dan Cerai di Pemgadilan Agama Pasir Pengaraian Kumulasi isbat nikah dan cerai adalah penggabungan beberapa gugatan antara permohonan isbat nikah dan gugatan perceraian yang dijadikan dalam satu surat gugatan. Di dalam perundang-undangan belum mengatur secara pasti dibolehkan atau tidak dibolehkannya kumulasi isbat nikah dan cerai, yang ada hanya terkait gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama suami istri bisa dikumulasikan dengan gugatan perceraian. Akan tetapi, Hakim Pengadilan Agama Pasir Pengaraian telah menjatuhkan putusan terkait Kumulasi isbat nikah dan cerai. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Pasir Pengaraian dalam menyelasaikan perkara Kumulasi isbat nikah dan cerai. Jenis penelitian ini adalah penelitian Pustaka (library research), yang bersifat deskriptif kualitatif. Sumber data primer yang dipakai yaitu : putusan Nomor 485/Pdt.G/2023/PA.Ppg, Putusan Nomor 11/Pdt.G/2024/PA.Ppg, dan Putusan Nomor 46/Pdt.G/2024/PA.Ppg. dan sumber data sekunder berasal dari buku-buku yang berkaitan dengan kumulasi isbat nikah dan cerai. Kemudian datadata tersebut dianalisis menggunakan analisis data. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan, yang menjadi pertimbangan Hakim dalam mengabulkan kumulasi isbat nikah adalah untuk memudahkan pemeriksaan serta mencegah kemungkinan adanya putusan yang saling bertentangan. Dan menjadi pertimbangan Hakim dalam menolak kumulasi isbat nikah dan cerai dikarenakan penggugat yang tidak bisa memberikan bukti-bukti yang jelas dalam membuktikan pernikahannya dengan tergugat. dikarenakan permohonan isbatnya tidak dikabulkan, maka gugatan perceraiannya juga tidak dikabulkan. Dasar Hukum yang digunakan oleh Hakim Pengadilan Agama Pasir Pengaraian dalam memutuskan perkara Kumulasi Isbat Nikah dan cerai yakni Pasal 7 Ayat (3) huruf (a) Kompilasi Hukum Islam. Menurut penulis Majelis Hakim menggunakan metode argumentum per analogium (analogi) yang mana Majelis hakim meganalogikan penafsiran pada peraturan hukum dengan memberi kias pada katakata bahwa perkara isbat nikah boleh digabungkan dengan perceraian, sehingga suatu peristiwa yang sebenarnya tidak dapat dimasukkan dapat dianggap sesuai dengan bunyi peraturan tersebut. Kata Kunci : Putusan, Kumulasi, Isbat Nikah, Cerai
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
||||||||||||
Subjects: | 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam > 297.5 Etika Islam, Praktik Keagamaan > 297.577 Perkawinan Menurut Islam, Pernikahan Menurut Islam, Munakahat | ||||||||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhsiyah) | ||||||||||||
Depositing User: | fasih - | ||||||||||||
Date Deposited: | 20 Jun 2024 02:31 | ||||||||||||
Last Modified: | 20 Jun 2024 02:31 | ||||||||||||
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/79526 |
Actions (login required)
View Item |