Search for collections on Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Repository

HUKUM MENAFKAHI ANAK YANG SUDAH MENIKAH PADA USIA DINI DALAM STUDI KOMPARATIF IMAM AL-MARDAWY DAN IMAM AL-BAJURI

MESHA SUNDARI CAHYADI, - (2024) HUKUM MENAFKAHI ANAK YANG SUDAH MENIKAH PADA USIA DINI DALAM STUDI KOMPARATIF IMAM AL-MARDAWY DAN IMAM AL-BAJURI. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

[img]
Preview
Text
GABUNGAN KECUALI BAB IV.pdf

Download (2MB) | Preview
[img] Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK Mesha Sundari Cahyadi (2024): Hukum Menafkahi Anak yang sudah Menikah pada usia dini dalam Studi Komperatif Imam Al-Mardawi dan Imam Al-Bajuri. Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya perbedaan pendapat antara Imam Al-Mardawy dan Imam Al-Bajuri. Tentang Hukum Menafkahi Anak yang sudah menikah pada usia dini. Dalam penulisan skripsi ini penulis merumuskan permasalahan sebagai berikut: Pertama, Bagimana Pendapat pendapat Imam Al-Mardawy Menegenai Hukum Menafkahi Anak yang sudah Menikah pada usia dini, Beserta dalil yang digunakannya. Kedua, Bagaimana pendapat Imam Al-Bajuri Mengenai hukum Menafkahi Anak yang sudah Menikah pada usia dini, beserta dalil yang digunakannya. Ketiga, Bagaimana Analisis Fiqh Muqaran antara Imam Al-Mardawy dan Imam Al-Bajuri tentang hukum menafkahi anak yang sudah menikah pada usia dini. Penelitian ini berbentuk studi kepustakaan (library research). Sumber yang dipakai meliputi sumber primer yaitu : kitab Al-inshaf karangan Imam Al-Mardawy dan kitab Hasiyah Al-Bajuri karangan Imam Al-Bajuri, dan Sumber sekunder yaitu buku-buku terkait pembahasan pada penelitian ini. Pembahasan dan analisis menggunakan metode deskriptif (Penjelasan) dan komperatif (perbandingan). Hasil penelitian ini membandingan dua pendapat ulama fiqh yang berbeda yaitu antara Imam Al-Mardawy dan Imam Al-Bajuri tentang Menafkahi anak yang sudah menikah pada usia dini. Imam Al-Mardawi tersebut berpendapat tentang hukum menafkahi anak yang sudah menikah pada usia dini adalah wajib bagi kedua orangtua nya untuk memberi nafkah. sedangkan pendapat Imam Al-Bajuri bahwa hukum menafkahi anak yang sudah menikah pada usia dini tidak wajib lagi bagi orangtua memberi nafkah, sebaliknya ia (justru) dituntun untuk bekerja. Dari kedua pendapat diatas yaitu Imam Al-Mardawy dan Imam Al-Bajuri, tentang hukum menafkahi anak yang sudah menikah pada usia dini. Menurut penulis pendapat yang paling kuat yaitu pendapat Imam Al-Bajuri serta Jumhur Ulama, karena dapat dilihat dari nash (Al-Quran dan Hadist). Dan ini pendapat yang disepakati oleh kebanyakan ulama fiqh dan termasuk Imam Al-Bajuri. Kata Kunci: Nafkah, Usia Dini, Imam Al-Mardawy, Imam Al-Bajuri.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Contributors:
ContributionNameNIDN/NIDKEmail
Thesis advisorZulfahmi Nur2022097202zulfahminur@uin-suska.ac.id
Subjects: 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum
000 Karya Umum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Mazhab dan Hukum
Depositing User: fasih -
Date Deposited: 07 Jun 2024 06:58
Last Modified: 07 Jun 2024 07:00
URI: http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/79169

Actions (login required)

View Item View Item