SYAKIRA ANATHAYA NABILA, - (2024) PELAKSANAAN PROSES PERSIDANGAN ELEKTRONIK BAGI PIHAK YANG BERPERKARA TAHUN 2022 DI PENGADILAN AGAMA PEKANBARU BERDASARKAN PERMA NO. 7 TAHUN 2022. Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU.
|
Text
SKRIPSI SYAKIRA ANATHAYA NABILA.pdf Download (4MB) | Preview |
|
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Syakira Anathaya Nabila (2024): Pelaksanaan Proses Persidangan Elektronik Bagi Pihak yang Berperkara Tahun 2022 di Pengadilan Agama Pekanbaru Berdasarkan PERMA No. 7 Tahun 2022 Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perkembangan teknologi yang mengakibatkan terjadinya digitalisasi di bidang peradilan. Salah satu kemudahan yang diberikan akibat adanya digitalisasi di bidang peradilan adalah dilaksanakannya proses persidangan secara elektronik sehingga para pihak yang berperkara tidak perlu hadir di pengadilan secara langsung untuk melaksanakan persidangan. Adapun yang menjadi landasan hukum dilaksanakannya digitalisasi di bidang peradilan ini adalah dengan dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor. 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik sebagai salah satu upaya mewujudkan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu : Apakah pelaksanaan proses e-litigasi di Pengadilan Agama Pekanbaru bagi pihak yang berperkara sudah efektif? Bagaimana tinjauan hukum islam terhadap efektivitas proses persidangan elektronik di Pengadilan Agama Pekanbaru bagi pihak yang berperkara berdasarkan PERMA No. 7 Tahun 2022 ? Penelitian ini bersifat penelitian lapangan (field research) yaitu peninjauan langsung ke lokasi yang diteliti untuk memperoleh data-data. Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Agama Pekanbaru Kelas IA. Adapun yang menjadi populasi dalam penelitian ini adalah sebanyak 2435 jumlah perkara yang didaftarkan secara e-court di Pengadilan Agama Pekanbaru Tahun 2022. Jumlah sampel yang diambil sebanyak 37 perkara yang diproses melalui persidangan elektronik (e-litigasi). Metode yang digunakan dalam pengumpulan data adalah wawancara dan dokumentasi. Sumber data penelitian ini adalah data primer dan data sekunder yang kemudian dianalisis dengan analisis kualitatif. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh penulis, dapat ditarik kesimpulan bahwa pelaksanaan proses persidangan secara elektronik di Pengadilan Agama Pekanbaru Kelas IA pada umumnya sudah efektif yaitu mencapai presesentase angka 80%. Ditinjau dari hukum Islam persidangan elektronik boleh dilakukan karena membawa banyak kemaslahatan. Kata Kunci : E-litigasi,E-Court, Hukum Islam
Item Type: | Thesis (Skripsi) | ||||||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
||||||||||||
Subjects: | 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum | ||||||||||||
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhsiyah) | ||||||||||||
Depositing User: | fasih - | ||||||||||||
Date Deposited: | 28 Mar 2024 04:55 | ||||||||||||
Last Modified: | 28 Mar 2024 04:55 | ||||||||||||
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/78216 |
Actions (login required)
View Item |