MARSHELLA DONA PUTRI, - (2023) KEPATUHAN PELAPORAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2007 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (STUDI KASUS :KPP PRATAMA PEKANBARU TAMPAN). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
GABUNGAN SKRIPSI KECUALI BAB IV.pdf Download (4MB) | Preview |
|
Text (BAB IV)
BAB IV PEMBAHASAN.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (4MB) |
Abstract
ABSTRAK MARSHELLA DONA PUTRI, (2023): Kepatuhan Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Berdasarkan Undang-Undang No 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Studi Kasus: KPP Pratama Pekanbaru Tampan) Melaporkan SPT merupakan salah satu kewajiban para wajib pajak sebagaimana amanat Undang-undang perpajakan Indonesia. Undang-Undang No 28 Tahun 2007 dalam pasal 3 ayat (1) menyebutkan “setiap wajib pajak wajib mengisi surat pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam Bahasa Indonesia dengan dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya kekantor Direktorat Jenderal pajak tempat Wajib Pajak terdaftar”. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan tahunan berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan dan faktor penghambat dalam kepatuhan tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan tahunan berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan dan untuk mengetahui faktor penghambat kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan tahunan berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian kualitatif dengan metode penelitian hukum sosiologis. Lokasi penelitian di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pekanbaru Tampan, dan di Kecamatan Binawidya, kota pekanbaru, Riau. Sedangkan Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, angket, studi kepustakaan dan dokumentasi yang didapatkan langsung dari informan. Hasil penelitian ini adalah bahwa pada tahun 2020, 2021, dan tahun 2022 ditemukan masih banyak yang belum melaporkan surat pemberitahuan tahunan. Dan faktor penghambat dari kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan tahunan pertama, kurangnya kesadaran Masyarakat sebagai wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya, kedua surat pemberitahuan tahunan masih dianggap dokumen yang rumit untuk diisi dengan benar, ketiga merasa tidak perlu melaporkan surat pemberitahuan tahunan karena penghasilan sudah dipotong pajak. Kata Kunci : Kepatuhan, Pelaporan, Surat Pemberitahuan Tahunan, KPP Pratama Pekanbaru Tampan
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | fasih - |
Date Deposited: | 12 Jan 2024 01:56 |
Last Modified: | 12 Jan 2024 01:56 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/76626 |
Actions (login required)
View Item |