Search for collections on Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Repository

ANALISIS KEPUTUSAN MENTERI AGAMA NOMOR 411 TAHUN 2000 TENTANG PENETAPAN DAN PENYALURAN DANA IWAD PADA CERAI GUGAT DI PENGADILAN AGAMA KELAS 1 A PEKANBARU

RESTIA HENDRI, - (2023) ANALISIS KEPUTUSAN MENTERI AGAMA NOMOR 411 TAHUN 2000 TENTANG PENETAPAN DAN PENYALURAN DANA IWAD PADA CERAI GUGAT DI PENGADILAN AGAMA KELAS 1 A PEKANBARU. Thesis thesis, Universitas Islam Negeri SultanSyarif Kasim Riau.

[img]
Preview
Text
Tanpa Bab IV dan V Restia.pdf

Download (6MB) | Preview
[img] Text
Bab IV dan V res.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (955kB)

Abstract

Aturan cerai gugat (khulu’) dibebankan bagi seorang isteri yang mengajukan gugatan untuk membayar uang pengganti (Iwad) sebesar Rp. 10.000; Praktik pemberian Iwad dalam perkara khulu’ memiliki corak yang berbeda. Dalam perspektif keislaman praktik pemberian Iwad diserahkan secara langsung kepada suami. praktik pemberian Iwad yang berlaku di indonesia, harus diserahkan melalui pengadilan agama untuk kemudian diserahkan kepada Badan Amil Zakat Nasional. Pembayaran Iwad merupakan bentuk peningkatan kualitas ibadah sosial bagi umat islam terutama yang memperoleh bantuan dari Iwad yang diserahkan pada Badan Amil Zakat Nasional. Namun faktanya selama ini BAZNAS tidak pernah menerima dana Iwad dari Pengadilan Agama maupun Pengadilan Tinggi Agama yang ada di Riau. Penelitian ini merupakan penelitian Kepustakaan (Library Research), penelitian ini mengkaji atas keputusan Menteri Agama Republik Indonesia. Hasil dan Pembahasan penelitian terkait penetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 411 Tahun 2000 Tentang ketentuan jumlah pembayaran ‘Iwad, didalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa Iwad pada Talik Talak berjumlah Rp. 10.000, (Sepuluh Ribu Rupiah) Terkait pendistribusiannya tidak diatur didalam pasal ini. Terkait pengumpulan dan penyaluran dana iwad pada Pengadilan Agama dapat diberikan kepada suami atau selain suami yang pada intinya uang tersebut telah dikuasakan kepada Hakim untuk dipergunakan bagi kepentingan ibadah sosial. Penyerahan uang iwad dilakukan pada saat persidangan terakhir dihadapan Hakim Pengadilan kemudian diserahkan kepada Panitra Pengganti dan kemudian Panitra Penggati menyerahkan kekasir untuk dikirim ke Badan Amil Zakat Nasional. Dalam hal keputusan ini mengandung beberapa maksud dari ketentuan syariat yakni menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga kehormatan diri dan keturunan

Item Type: Thesis (Thesis)
Subjects: 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam > 297.5 Etika Islam, Praktik Keagamaan > 297.577 Perkawinan Menurut Islam, Pernikahan Menurut Islam, Munakahat
Divisions: Program Pascasarjana > S2 > Hukum Keluarga
Depositing User: pps -
Date Deposited: 19 Dec 2023 07:57
Last Modified: 19 Dec 2023 07:57
URI: http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/76140

Actions (login required)

View Item View Item