HUZNUL FIKRI, - (2023) PRAKTIK JUAL BELI UANG RUSAK DALAM PERSPEKTIF KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PERDATA MENURUT PASAL 1320 DI PASAR BARU ARENGKA KOTA PEKANBARU. Skripsi thesis, UIN SUSKA RIAU.
Text (BAB IV HASIL DAN PEMBAHASAN)
BAB IV HASIL DAN PEMBAHASAN.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (684kB) |
||
|
Text
SKRIPSI LENGKAP KECUALI BAB IV.pdf Download (5MB) | Preview |
Abstract
Pasal 1320 menyatakan syarat sahnya suatu perjanjian yang sah diperlukan empat syarat yaitu : 1.Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, 2.Kecakapan untuk membuat suatu perikatan, 3.Satu hal tertentu, 4.Suatu sebab yang halal. Dua syarat yang pertama merupakan syarat yang menyangkut subyeknya (syarat subyektif) sedangkan dua syarat terakhir adalah mengenai obyeknya (syarat obyektif). Suatu perjanjian yang mengandung cacat pada subyeknya tidak selalu menjadikan perjanjian tersebut menjadi batal dengan sendirinya, tetapi seringkali hanya memberikan kemungkinan untuk dibatalkan, sedangkan perjanjian yang cacat dalam segi obyeknya adalah batal demi hukum. Permasalahan jual beli semakin berkembang dan banyak hal-hal yang baru muncul, seperti halnya jual beli uang lusuh/rusak yang dilaksanakan beberapa pedagang di Pasar Baru Arengka Kota Pekanbaru. Adapun rumusan masalah dari penelitian ini adalah bagaimana praktik jual beli uang rusak di Pasar Baru Arengka Kota Pekanbaru ditinjau dari segi Hukum Perdata dan bagaimana akibat hukum bagi para pihak dalam praktik jual beli uang rusak di Pasar Baru Arengka Kota Pekanbaru. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis menggunakan metode kualitatif yang membutuhkan Populasi dan Sampel karena jenis penelitian ini menekankan pada aspek pemahaman suatu norma hukum yang terdapat di dalam perundang-undangan serta norma-norma yang hidup dan berkembang di masyarakat. Teknik pengambilan sampel dan informan pada penelitian ini adalah dengan cara Purposive Sampling. Analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif dan penarikan kesimpulan secara induktif. Dari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa praktik jual beli uang rusak yang terjadi di Pasar Baru Arengka sudah terjadi sangat lama, dan jika ditinjau dari segi Hukum Perdata khususnya pada Pasal 1320 yaitu tentang Syarat Sah Perjanjian, lebih tepatnya pada poin ke 3 (Suatu Hal Tertentu) dan 4 (Suatu Sebab Yang Halal), Maka dapat disimpulkan bahwa praktik jual beli yang dilakukan oleh pengepul uang rusak dan para pedagang itu tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Peraturan Peraturan BI Nomor 14//7/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Uang Rupiah. Akibat hukum bagi para pihak dalam praktik jual beli uang rusak di Pasar Baru Arengka Kota Pekanbaru jika dilihat dari hasil penelitian diatas, bahwasanya akibat hukum bagi para pihak dalam transaksi jual beli uang rusak yaitu perjanjian tersebut batal demi hukum karena tidak terpenuhinya salah satu syarat obyektif dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan menyebabkan hilangnya hak-hak para pihak dalam perjanjian tersebut. Kata kunci : Pasal 1320KUHPerdata, jual beli, uang rusak.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | fasih - |
Date Deposited: | 24 Oct 2023 05:08 |
Last Modified: | 24 Oct 2023 05:08 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/75533 |
Actions (login required)
View Item |