SRI LAILA RISKI MANIK, - (2023) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN TRADISI UPAH-UPAH PADA PERNIKAHAN MASYARAKAT ADAT BATAK MANDAILING DI DESA BUKIT KERIKIL KEC. BANDAR LAKSAMANA KAB. BENGKALIS. Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU.
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (852kB) |
||
|
Text
SKRIPSI SRI LAILA RISKI MANIK.pdf Download (7MB) | Preview |
Abstract
ABSTRAK Sri Laila Riski Manik, (2023): Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Tradisi Upah- Upah Pada Pernikahan Masyarakat Adat Batak Mandailing di Desa Bukit Kerikil Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis Tradisi Upah- Upah pada pernikahan masyarakat adat batak mandailing adalah tradisi yang sudah ada sejak dahulu yang diwariskan oleh nenek moyang adat batak sebelum masuknya islam. Permasalahan dari penelitian ini adalah bagaimana proses pelaksanaan tradisi Upah-Upah pada Pernikahan Masyarakat Adat Batak Mandailing di Desa Bukit Kerikil Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis dan bagaimana Tinjauan Hukum Islam terhadap pelaksanaan Tradisi Upah-Upah pada pernikahan Masyarakat Adat Batak Mandailing di Desa Bukit Kerikil Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat lapangan. Teknik dalam pengumpulan data yang digunakan yaitu Teknik Observasi, Angket,Wawancara, Dokumentasi. Populasi dalam penelitian ini adalah Masyarakat di Desa Bukit Kerikil Kec. Bandar Laksamana Kab. Bengkalis yang bersuku Batak Mandailing yang berjumlah 100 orang dan sampel sebanyak 14 orang yaitu: 3 orang pemuka adat, 1 tokoh masyarakat, 1 tokoh agama, 4 kepala keluarga, 4 ibu rumah tangga dan 1 pemuda. Dengan menggunakan teknik Purposive Sampling. Hasil penelitian yang dilakukan di lapangan bahwa proses pelaksanaan tradisi Upah-Upah pada pernikahan diawali dengan pembukaan sholawat kepada nabi dengan cara keluarga mengangkat Bale (tempat bahan Upah-Upah) dan memutar mutarkan ke atas kepala si pengantin sebanyak 7 kali dengan mengucap kata-kata yang berbahasa batak yang diartikan sebagai doa untuk si pengantin agar keluarganya terhindar dari mara bahaya sampai tujuh turunan kemudian ditutup dengan doa, bahan yang terdapat dalam Upah-Upah adalah Pulut memiliki makna perekat dalam rumah tangga ayam memiliki makna : kepala, disimbolkan suami adalah kepala rumah tangga/ dia yang membimbing rumah tangga nya. Sayap ayam : Bisa Merantau keluar kampung. Kaki ayam : untuk giat bekerja. Telur : mencari rezeki di pagi hari sampai sore. Kata-kata dalam Upah-upah juga bertujuan untuk mendoakan agar keluarga pengantin terhindar dari mara bahaya. Pandangan hukum islamnya terhadap pelaksanaan tradisi Upah- Upah bertentangan dengan syariat islam karena adanya salah satu proses pelaksanan yang mengangkat Bale (tempat bahan Upah-Upah) dan memutar- mutarkannya ke atas kepala pengantin dan pola fikir masyarakat yang percaya jika tidak dilaksanakan tradisi Upah-Upah pada pernikahannya akan adanya keretakan dalam rumah tangga, dan kepercayaan itu termasuk khurafat yang meramal masa depan atau mendahului Allah SWT. Karena hal tersebut Tradisi Upah-Upah termasuk ‘Urf fasid. Kata Kunci: Tradisi Upah-Upah, Pernikahan, Hukum Islam
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam > 297.2 Teologi Islam, Aqaid dan Ilmu Kalam > 297.28 Hubungan Islam dan Agama Lainnya |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhsiyah) |
Depositing User: | fasih - |
Date Deposited: | 21 Jul 2023 08:21 |
Last Modified: | 21 Jul 2023 08:21 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/74156 |
Actions (login required)
View Item |