Search for collections on Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Repository

PRAKTIK KREDIT SHOPEE PINJAM DALAM PERSPEKTIF TAFSIR AL-MUNIR

ADINDA ALFADILLAH, - (2023) PRAKTIK KREDIT SHOPEE PINJAM DALAM PERSPEKTIF TAFSIR AL-MUNIR. Skripsi thesis, FAKULTAS USHULUDDIN.

[img] Text
BAB IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)
[img]
Preview
Text
SKRIPSI ADINDA ALFADILLAH (KECUALI BAB IV).pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

Riba dalam konsep bisnis Islam dimaknai tambahan, menurut Wahbah az-Zuhaili riba adalah nilai tambahan.. Riba Nasi’ah atau disebut juga riba Qardh adalah salah satu riba yang di haramkan, apabila tidak sesuai syara’. Riba qardh yaitu memberikan harta kepada orang yang membutuhkan dan membayar utangnya pada waktu yang sudah ditentukan. Sebagaimana yang terjadi pada shopee pinjam. Shopee pinjam adalah produk pinjaman tunai yang ditawarkan untuk pengguna shopee. Spinjam masuk kategori pinjaman online (pinjol) karena dari mulai pendaftaran hingga pencairan dana semuanya dilakukan secara online. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field research) dan menggunakan descriptive kualitatif. Dalam penelitian ini diperoleh dari lapangan melalui teknik wawancara secara langsung kepada pihak-pihak yang bersangkutan, seperti: karyawan dari pihak shopee dan user aplikasi shopee pinjam. Teknik analisis yang digunakan adalah Descriptive analisis dengan pola pikir induktif, yakni berangkat dari fakta-fakta terkait pinjam meminjam di aplikasi shopee pinjam kemudian dianalisis dengan teori yang bersifat umum sesuai hokum Islam. Dalam praktik shopee pinjam pengguna dapat menggunakan dengan batas minimum dan maksimum pada aplikasi tersebut namun limit sekitar 500.000 sampai 6.000.000 tergantung dari pengguna dan sewaktu waktu dapat bertambah apabila nasabah membayar pinjaman secara rutin tanpa adanya keterlambatan. Dalam aplikasi tersebut terdapat pilihan durasi pinjaman diantaranya sekitar 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan. Pada pinjaman 1.000.000 terdapat biaya admin sekitar 1% (10.000) langsung dipotong saat penarikan jadi nasabah mendapatkan uang 990.000 dan langsung dapat dicairkan ke rekeningnya sesuai pada saat pengajuan. Pada pembayaran pinjaman bulanan akan di kenakan bunga 5%, kemudian jika terlambat maka akan dapat denda sekitar 3% perhari dari total pembayaran bulanan. Penulis menyimpulkan bahwa qardh atau pinjaman tidak diperbolehkan adanya tambahan, jika ada tambahan walaupun sedikit akan menjadi riba sementara dalam paparan shopee pinjam terdapat tambahan sehingga penulis menyimpulkan bahwa praktik shopee pinjam tidak sesuai dengan hukum islam dan sangat dilarang oleh Allah SWT. Kata kunci : Riba, Shopee Pinjam, Wahbah az-Zuhaili.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 000 Karya Umum
Divisions: Fakultas Ushuluddin > Ilmu Alqur'an dan Tafsir
Depositing User: fushu -
Date Deposited: 17 Jul 2023 02:58
Last Modified: 17 Jul 2023 02:58
URI: http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/73515

Actions (login required)

View Item View Item