Search for collections on Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Repository

PELAKSANAAN TUGAS JAKSA PENGACARA NEGARA DALAM PERKARA PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA DI KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 T E N T A N G K E J A K S A A N REPUBLIK INDONESIA

M. Sutrisno (2014) PELAKSANAAN TUGAS JAKSA PENGACARA NEGARA DALAM PERKARA PERDATA DAN TATA USAHA NEGARA DI KEJAKSAAN NEGERI BENGKALIS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 T E N T A N G K E J A K S A A N REPUBLIK INDONESIA. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Sarif Kasim Riau.

[img]
Preview
Text
FM.pdf

Download (97kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB I.pdf

Download (57kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB II.pdf

Download (39kB) | Preview
[img]
Preview
Text
BAB III.pdf

Download (97kB) | Preview
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (50kB)
[img]
Preview
Text
BAB V.pdf

Download (11kB) | Preview
[img]
Preview
Text
EM.pdf

Download (14kB) | Preview

Abstract

Tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang perdata, sesungguhnya bukanlah hal yang baru karena berdasarkan staatblad Nomor 522 Tahun 1922, Kejaksaan di beri tugas dan fungsi di bidang hukum perdata. Bahkan, jauh sebelumnya dalam Burgerlijke wetboek ( Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) tercantum ketentuan mengenai tugas dan wewenang keperdataan dari kejaksaan, seperti wewenang Kejaksaan untuk mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk memerintahkan Balai Harta Peninggalan mengurus harta dan kepentingan orang yang meninggalkan tempat tinggalnya tanpa memberitahukan tempat tinggal baru dan tanpa kabar berita (pasal 463 KUH Perdata). Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 30 Ayat (2) menjelaskan: “Dibidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah”. Berdasarkan latar belakang di atas, penulis merumuskan masalah dalam penelitian ini sebagai berikut, Bagaimana Pelaksanaan Tugas Jaksa Pengacara Negara, Apakah Faktor Pendukung dan Penghambat di dalam melaksanakan Tugas Jaksa Pengacara Negara. Penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis yaitu penelitian yang di lakukan langsung ke lapangan dengan melakukan observasi atau pengamatan dan di lanjutkan dengan wawancara langsung di Kantor Jaksa Pengacara Negara di Kejaksaan Negeri Bengkalis. Sedangkan Metode Penelitian ini deskriptif kualitatif, yaitu setelah semua sumber data telah berhasil penulis kumpulkan, maka penulis menjelaskan secara rinci dan sistematis sehingga dapat tergambar secara utuh dan dapat dipahami secara jelas kesimpulan akhirnya. Pelaksanaan Tugas Jaksa Pengacara Negara adalah memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, Penegakan Hukum, Tindakan Hukum Lain untuk pemerintah/daerah, BUMN dan BUMD. Faktor Pendukung dan Penghambat dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai Jaksa Pengacara Negara adalah: faktor Pendukung, Adanya pembinaan dari Kejaksaan Agung RI, Kepercayaan dari Pemerintah/Daerah BUMN dan BUMD. Dan dari partisipasi Pejabat-Pejabat di Kabupaten Bengaklis. Adapaun yang menjadi faktor penghambat adalah kurangnya Sumber Daya Manusia di bidang Perdata dan Tata usaha Negara, Masih adanya Stigma Negatif dari Pemerintah Daerah, BUMN atau BUMD. Sehingga sulit untuk menemukan barang bukti oleh Jaksa Pengacara Negara.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 300 Ilmu Sosial > 330 Ilmu Ekonomi
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Feni Marti Adhenova
Date Deposited: 15 Sep 2016 02:43
Last Modified: 15 Sep 2016 02:43
URI: http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/7350

Actions (login required)

View Item View Item