RAYHANA QADRYYAH FALAH, - (2023) TINJAUAN HUKUM PEMBERHENTIAN HAKIM KONSTITUSI BERDASARKAN PRINSIP KEKUASAAN KEHAKIMAN YANG MERDEKA. Skripsi thesis, UIN SUSKA RIAU.
Text (BAB IV HASIL DAN PEMBAHASAN)
BAB IV HASIL DAN PEMBAHASAN.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (598kB) |
||
|
Text
SKRIPSI LENGKAP KECUALI BAB IV.pdf Download (7MB) | Preview |
Abstract
ABSTRAK Rayhana Qadryyah Falah, (2023): Tinjauan Hukum Pemberhentian Hakim Konstitusi Berdasarkan Prinsip Kekuasaan Kehakiman Yang Merdeka Permasalahan pada skripsi ini dilatarbelakangi oleh Pemberhentian Hakim MK Aswanto yang dimana Pemberhentiannya ditengah masa jabatannya belum selesai karena tidak sesuai dengan Undang-undang No 7 Tahun 2020 yang dapat merusak independensi sekaligus kemandirian dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman di indonesia. Karena itu penelitian ini bertujuan untuk Diberhentikannya hakim aswanto sebelum masa jabatannya selesai, dan hal tersebut dapat mengancam independensi kekuasaan kehakiman yang merdeka. Untuk melihat Konstitusionalitas pemberhentian hakim aswanto, maka penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tinjauan hukum terhadap pemberhentian hakim aswanto sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi yang berdasar pada prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka Penelitian ini berbentuk studi kepustakaan (library research) dan merupakan penelitian hukum yuridis normatif yaitu mengacu pada norma-norma hukum. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknis analisa data tersebut menerapkan penelitian kualitatif menggunakan pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) dengan penarikan kesimpulan menggunakan metode deduktif. Hasil dari penelitian ini,dalam proses pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi Aswanto dilakukan dengan tidak memperhatikan ketentuan yang ada dalam Undang-undang Mahkamah Konstitusi yaitu objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka.dalam pemberhentian Hakim Aswanto tidak mempunyai dasar hukum yang jelas dan telah melanggar Konstitusi serta Undang-undang Mahkamah Konstitusi sehingga dapat dikatakan bahwa pemberhentian hakim aswanto adalah inkonstitusional. Pemberhentian Hakim Aswanto juga berimplikasi dengan terjadinya ketidakpastian hukum terhadap mekanisme pemberhentian Hkim Mahkamah Konstitusi yang mengenai pola pengangkatan dan pemberhentiannya. Hal tersebut diakibatkan karena tidak ditaatinya Dasar hukum mengenai mekanisme pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi, inkonsistensi DPR dan Presiden terhadap Undang-undang No 7 Tahun 2020. Kata Kunci: Tnjauan Hukum, Pemberhentian Hakim, Independensi
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | fasih - |
Date Deposited: | 13 Jul 2023 02:48 |
Last Modified: | 13 Jul 2023 02:48 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/72996 |
Actions (login required)
View Item |