ZIKRIL MAULANA, - (2023) LARANGAN JIDAL SUBSTANSI AL-QUR’AN PERSPEKTIF HADITS. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
GABUNGAN KECUALI BAB IV.pdf Download (2MB) | Preview |
|
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
ABSTRAK Jidal (debat) adalah proses terjadinya tukar fikiran, adu argumen antar dua pihak atau lebih. Jidal merupakan suatu hal yang sudah umum. Hal yang sering tampak ialah perdebatan yang dilaksanakan itu terkadang tidak sesuai dengan syariat. Jidal secara umum memang diperbolehkan, meskipun jidal diperbolehkan bukan berarti semua jidal itu diperbolehkan, perlu diketahui ada hal-hal yang dilarang untuk diperdebatkan, yaitu memperdebatkan al-Qur‟an. Hal yang sering terjadi yang mana dewasa ini ialah memperdebatkan al-Qur‟an itu. Secara umum jidal itu boleh tentunya dengan cara yang baik, Sebagaimana dijelaskan dalam al-Qur‟an yang menjelaskan berdebatlah dengan cara yang baik. Dan perlu diketahui juga, Sebagaimana dalam hadis Nabi Saw memberikan informasi mengenai larangan memperdebatkan al-Qur‟an. Dari hal ini, tentunya perlunya untuk mengkaji mengenai larangan memperdebatkan al-Qur‟an. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian library research dengan menggunakan kajian ma‟anil hadits. Skripsi ini ditulis dengan menggunakan metode kualitatif dengan judul “Larangan Jidal Substansi Al-Qur’an Perspektif Hadits”. Rumusan pada penelitian ini mengenai Bagaimana status dan pemahaman hadis larangan jidal substansi al-Qur‟an dan Bagaimana maqashid syari‟ah atas larangan jidal substansi al-Qur‟an. Hasil dari penelitian ini menunjukkan hadis tentang larangan jidal substansi al-Qur‟an, dari jalur riwayat Ahmad bin Hanbal hadisnya berkualitas shahih, sedangkan dari jalur riwayat Abu Dawud al-Thayalisi dan Al-Baihaqi hadisnya berkualitas shahih lighairihi. Maqashid syari‟ah larangan jidal substansi al-Qur‟an yang bertujuan untuk menghindari perbuatan seperti orang kafir, menjaga keimanan, menghindarkan diri dari permusuhan, menghindari suatu keraguan. Adapun hikmah dilarangnya jidal substansi al-Qur‟an ialah untuk menjaga kerukunan (Ukhuwah), dan memperkuat ketaatan kepada Allah Swt. Kata Kunci : Hadis, Jidal, Al-Qur’an
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 000 Karya Umum |
Divisions: | Fakultas Ushuluddin > Ilmu Hadis |
Depositing User: | fushu - |
Date Deposited: | 03 Jul 2023 02:55 |
Last Modified: | 03 Jul 2023 02:55 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/72265 |
Actions (login required)
View Item |