Norazian Binti Mat Salleh (2015) ISTIBDAL HARTA WAKAF (STUDI KOMPERATIF ANTARA PENDAPAT IMAM AL-SARKHASI DAN IMAM AL-NAWAWI. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
fm.pdf Download (248kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (82kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (72kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (164kB) | Preview |
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (112kB) |
||
|
Text
BAB V.pdf Download (38kB) | Preview |
|
|
Text
em.pdf Download (20kB) | Preview |
Abstract
Skripsi ini berjudul : “ISTIBDAL HARTA WAKAF (STUDI KOMPERATIF ANTARA IMAM AL-SARKHASI DAN IMAM AL- NAWAWI)”. Dalam pandangan fikih mengenai perubahan atau pengalihan (Istibdal) harta wakaf, para ulama berbeda pendapat. Sebagian membolehkan dan sebagian melarangnya. Pendapat Imam Al-Sarkhasi membolehkan Istibdal harta wakaf. Berbeda pula dengan Imam Al-Nawawi berpendapat bahwa melarang istibdal harta wakaf. Berangkat dari komperatif diatas menarik perhatian penulis untuk membawanya dalam sebuah penelitian. Penelitian ini adalah bersifat study kepustakaan (Library Research), sumber primer dalam kajian ini kitab Al- Mabsuth karangan Al-Sarkhasi. Imam Al-Nawawi dalam kitabnya raudhatu thalibin. Sedangkan sumber sekunder diperoleh dari pelbagai literature seperti buku-buku fiqh mengenainya. Dari penelitian ini dapat disimpulkan. Pendapat Imam Al-Sarkhasi membolehkan Istibdal harta wakaf. Kebijakan ini menitik beratkan pada aspek maslahah yang menyertai praktek tersebut. Pada prinsip Imam Al-Nawawi pula melarang istibdal harta wakaf. Perbedaan pendapat tentang istibdal harta wakaf terletak pada perpedaan dalil yang digunakan, bahwa dalil mengenainya yang melarang menjual, mewarisi dan menghibahkan harta wakaf. Penulis berpendapat istibdal harta wakaf, dibolehkan melihat kesesuaian kondisi sekarang. Bahwa mengganti sesuatu yang diwakafkan dengan yang lebih baik, contoh bangunan masjid yang rusak dan tidak mungkin dimanfaatkan lagi maka dapat dijual dan harganya digunakan untuk membeli tanah dan membangun masjid ditempat lain yang lebih aman. Contoh di atas diperbolehkan karena pada prinsipnya bila sesuatu pokok (asal) tidak lagi mencapai maksud yang diinginkan oleh pemberi wakaf maka dapat digantikan dengan yang lainnya dengan cara menjual, dan menukar. Disini kita juga seharusnya menghormati pandangan mazhab dan ulama’ lain mungkin mempunyai kemaslahatannya sendiri sesuai dengan kondisi yang berkaitan dengan hukum istibdal harta wakaf.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam > 297.8 Sekte-sekte dalam Islam |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Mazhab dan Hukum |
Depositing User: | eva sartika |
Date Deposited: | 12 Sep 2016 18:37 |
Last Modified: | 12 Sep 2016 18:37 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/7221 |
Actions (login required)
View Item |