ANITA LUSITA, - (2023) KEWAJIBAN MEMBERIKAN NAFKAH TERHADAP KELUARGA BAGI SUAMI YANG SAKIT KERAS MENURUT IMAM SYAFI’I. Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU.
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (765kB) |
||
|
Text
SKRIPSI ANITA LUSITA.pdf Download (3MB) | Preview |
Abstract
ABSTRAK Anita Lusita, (2023) : Kewajiban Memberikan Nafkah Terhadap Keluarga Bagi Suami Yang Sakit Keras Menurut Imam Syafi’i. Penelitian skripsi ini dilatar belakangi oleh pemikiran Imam Syafi‟i tentang ketidakmampuan suami dalam memberi nafkah bukan berarti kewajibannya gugur sama sekali, akan tetapi nafkah yang tidak terlaksana maka status nafkah tersebut akan menjadi hutang yang harus dibayar ketika suami telah mampu atau dapat gugur apabila istri merelakannya atau membebaskannya. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: (1) Bagaimana pendapat Imam Syafi‟i terhadap status nafkah jika suami yang sakit keras tidak ada kemungkinan sembuh? (2) Bagaimana pendapat Imam Syafi‟i terhadap status nafkah jika suami yang sakit keras ada kemungkinan sembuh? (3) Bagaimana pendapat Imam Syafi‟i terhadap nafkah suami yang sakit keras dan relevansinya dengan konteks kekinian? Dalam menjawab permasalahan tersebut, pendekatan yang dilakukan adalah penelitian kepustakaan (library research), maka sumber data dalam penelitian berasal dari literarur yang ada diperpustakaan. Dimana sumber primernya berasal dari kitab Al-Umm karya Imam Syafi‟i, dan sumber data sekundernya berasal dari buku atau kitab kitab fiqh yang berkaitan dengan pembahasan, dan sumber data tersier berasal dari kamus, ensiklopedi, jurnal, dan sebagainya. Hasil dari penelitian ini adalah (1) Menurut Imam Syafi‟i, seorang suami dalam kondisi sakit pun tetap berkewajiban memberi nafkah terhadap istri dan anak anaknya, jika kondisi suami yang sakit keras tidak memiliki peluang sembuh serta tidak mampu menjalankan kewajibannya sebagai suami dalam kurun waktu tertentu. maka dalam kondisi sakit yang demikian, seorang istri diperbolehkan untuk minta berpisah, jika memang pasangan itu merasa bahwa solusi terbaik bagi mereka adalah dengan cara bercerai. (2) Menurut Imam Syafi‟i, seorang suami yang tidak bisa memberi nafkah keluarga dikarenakan sakit, dan jika suami telah sehat maka ia berkewajiban membayar semua hutang nafkah keluarga selama ia sakit, dan hutang nafkah tidak gugur kecuali adanya pelunasan atau pembebasan dari istrinya. (3) Mengikuti pendapat yang ditawarkan oleh Imam Syafi‟i terdahulu di atas, cenderung relevan dengan konteks saat ini. Di mana nafkah suami yang sakit keras yang tidak dipenuhi maka akan menjadi hutang yang harus dibayar atau dapat lunas jika istri merelakannya. Pada faktualnya dalam kehidupan masyarakat ini juga ditemukan banyak kasus yang memperlihatkan bahwa hutang nafkah suami yang sakit keras kadang kala tidak di bayarkan pada istrinya. Kata kunci: Pemberian Nafkah, Nafkah Keluarga, Imam Syafi’i
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 000 Karya Umum |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhsiyah) |
Depositing User: | fasih - |
Date Deposited: | 22 Jun 2023 01:42 |
Last Modified: | 22 Jun 2023 01:42 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/71895 |
Actions (login required)
View Item |