Lailatul Husna (2015) PELAKSANAAN TARIKAN DI DESA SUNGAI SEGAJAH KECAMATAN KUBU KABUPATEN ROKAN HILIR MENURUT PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
fm.pdf Download (277kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (96kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (45kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (211kB) | Preview |
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (179kB) |
||
|
Text
BAB V.pdf Download (11kB) | Preview |
|
|
Text
em.pdf Download (16kB) | Preview |
Abstract
Judul penelitian ini adalah: “Pelaksanaan Tarikan di Desa Sungai Segajah Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir Menurut Perspektif Fiqh Muamalah”. Penelitian ini dilatar belakangi oleh pengamatan penulis tentang pelaksanaan tarikan antara bendahara tarikan dengan anggota tarikan. Tarikan itu hampir sama dengan arisan, hanya saja yang perlu diterapkan dalam tarikan ini adalah nilai keadilan, yaitu masing-masing anggota mendapatkan kesempatan dan fasilitas yang sama untuk mendapatkan tarikan berdasarkan jumlah pembayarannya. Pelaksanaan tarikan tersebut dapat membantu masyarakat yang membutuhkan dana, baik yang bersifat konsumtif. Dalam praktek pelaksanaan tarikan masyarakat di Desa Sungai Segajah melakukan tarikan dengan tujuan tolong menolong dalam rangka berbuat kebaikan. Meminjamkan uang termasuk akad tabarru’ karena tidak boleh melebihkan pembayaran atas pinjaman yang kita berikan, karena setiap kelebihan tanpa ‘iwad adalah riba. Masalah yang diteliti dalam penelitian ini adalah Bagaimana pelaksanaan tarikan di Desa Sungai Segajah Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir. Mengapa pentingnya pelaksanaan tarikan di Desa Sungai Segajah Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir dan Bagaimana Tinjauan fiqh muamalah terhadap pelaksanaan tarikan di Desa Sungai Segajah Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field Reseach). Adapun lokasinya ialah di Desa Sungai Segajah Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir. Data penelitian ini dikumpulkan melalui observasi, wawancara dan angket yang dianalisa menggunakan metode deskriftif kualitatif. Populasi dalam penelitian ini berjumlah 50 orang yang terdiri dari 1 orang ketua sekaligus merangkap sebagai bendahara dan 49 orang anggota. Dari populasi yang ada maka penulis mengambil sampel dengan metode purposive sampling yaitu sampel yang dipilih berdasarkan pengetahuan yang telah dimiliki sebelumnya mengenai populasi, yaitu pengetahuan mengenai elemen-elemen yang terdapat pada populasi, dan tujuan penelitian yang hendak dilakukan. Peneliti menentukan sendiri sampelnya sebanyak 50% atau 25 orang, yang terdiri dari 1 orang ketua sekaligus merangkap sebagai bendahara dan 24 orang anggota. Berdasarkan dari hasil penelitian yang diperoleh dalam pelaksanaan tarikan yang dilakukan oleh masyarakat di Desa Sungai Segajah Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir adalah dimana didalam pelaksanaan tarikan antara ketua dan anggota tarikan dilakukan secara tidak tertulis. Anggota tarikan yang tidak jujur terhadap pelaksanaan tarikan membuat beberapa pihak yang merasa terzhalimi karena waktu pembagian sistem tarikan berkurang dari apa yang seharusnya di terima oleh si penarik uang tarikan tersebut. Dimana perjanjian awal setiap satu orang penarik semua yang melakukan transaksi penarikan tersebut harus menyerahkan uang seberapa banyak si penarik berikan kepada penerima tarikan sebelumnya. Dengan ketentuan jika yang sudah menerima tarikan mengembalikan sesuai dengan jumlah yang diterima dan bagi anggota tarikan yang belum menerima tarikan boleh membayar iuran tarikan sesuai kemampuan masing-masing anggota tarikan. Akan tetapi ada beberapa pihak diantara mereka belum bisa langsung membayar karena tidak mempunyai uang disaat pelaksanaan tarikan dilakukan. Hal tersebut sudah keluar dari perjanjian awal pelaksanaan tarikan. Ditinjau menurut perspektif fiqh muamalah bahwa pelaksanaan tarikan yang dilakukan oleh masyarakat di Desa Sungai Segajah Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir sama sekali tidak ada unsur judi, penipuan, pemerasan atau untung-untungan. Tujuan dari Kegiatan tarikan yang dilakukan oleh masyarakat di Desa Sungai Segajah adalah sesuai dengan akad tabarru’ yaitu akad tolong menolong dalam rangka berbuat kebaikan dan hanya mengaharap ridho dan pahala dari Allah SWT. Akan tetapi dalam penerapan aplikasinya tidak sesuai dengan al-qard. Masih ada yang belum tepat waktu dalam membayar uang tarikan.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam > 297.2 Teologi Islam, Aqaid dan Ilmu Kalam > 297.273 Islam dan Ilmu Ekonomi |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
Depositing User: | eva sartika |
Date Deposited: | 11 Sep 2016 06:43 |
Last Modified: | 11 Sep 2016 06:43 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/7177 |
Actions (login required)
View Item |