Search for collections on Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Repository

KAFARAT MAKAN DAN MINUM DENGAN SENGAJA DI BULAN RAMADHAN (STUDI KOMPARATIF IMAM ASY-SYAFI’I DAN IMAM MALIK)

DEVI REZI CAHYANI, - (2023) KAFARAT MAKAN DAN MINUM DENGAN SENGAJA DI BULAN RAMADHAN (STUDI KOMPARATIF IMAM ASY-SYAFI’I DAN IMAM MALIK). Skripsi thesis, UIN SULTAN SYARIF KASIM RIAU.

[img] Text (BAB IV PENYAJIAN DAN ANALISIS DATA)
BAB IV PENYAJIAN DAN ANALISIS DATA.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (940kB)
[img]
Preview
Text
SKRIPSI LENGKAP KECUALI BAB IV.pdf

Download (5MB) | Preview

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perbedaan pendapat antara Imam asy-Syafi‟i dan Imam Malik mengenai kafarat makan dan minum dengan sengaja di bulan Ramadhan. Imam asy-Syafi‟i berpendapat bahwa orang yang makan dan minum dengan sengaja di bulan Ramadhan tanpa ada udzur syar’i, maka hanya wajib meng-qadha-nya saja. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa orang yang membatalkan puasanya tanpa ada udzur syar’i wajib mengqadha serta membayar kafarat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan Imam asy-Syafi‟i dan Imam Malik mengenai makan dan minum dengan sengaja di bulan Ramadhan, bagaimana metode istinbath hukum yang digunakan Imam asy-Syafi‟i dan Imam Malik dan bagaimana analisa fiqih perbandingan antara Imam asySyafi‟i dan Imam Malik mengenai makan dan minum dengan sengaja di bulan Ramadhan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara membaca berbagai referensi seperti buku, jurnal, artikel dan sumber data lainnya. Kemudian mengolah data tersebut dan dituangkan dalam bentuk tertulis. Adapun sumber data yang digunakan ada primer dan sekunder, sumber data primer yaitu kitab alUmm, kitab al-Muwaththa’ dan sumber data sekunder meliputi Bidayatul Mujtahid, Fathul Qarib dan lainnya. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu Imam asy-Syafi‟i berpendapat bahwa orang yang makan dan minum dengan sengaja di bulan Ramadhan tanpa ada udzur syar’i, maka hanya wajib meng-qadha puasanya saja sebanyak hari yang ditinggalkan. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa orang yang membatalkan puasanya dengan sengaja di bulan Ramadhan tanpa ada udzur syar’i wajib meng-qadha serta membayar kafarat. Perbedaan pendapat ini dikarenakan adanya perbedaan dalam istinbath hukum. Imam asy-Syafi‟i berlandaskan dengan hadits saja. Sedangkan Imam Malik berlandaskan pada hadits dan qiyas. Imam Malik meng-qiyas-kan hukum makan dan minum secara sengaja tanpa udzur syar’i dengan hukum ber-jima’ di siang Ramadhan, karena ada kesamaan illat antara keduanya yaitu sama-sama merusak kemuliaan bulan Ramadhan. Sedangkan Imam asy-Syafi‟i tidak menyamakan kedua hal ini. Ber-jima’ dianggap lebih berat dalam hal pengekangan hawa nafsu. Imam Malik lebih dulu lahir, sehingga periwayatannya lebih dekat kepada Nabi SAW, sehingga pendapat Imam Malik lebih diutamakan. Dengan adanya ketentuan kafarat ini diharapkan umat muslim dapat lebih menghargai kemuliaan bulan Ramadhan dan tidak menganggap mudah terhadap perkara syariat. Kata Kunci : Puasa, Qadha, Kafarat.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: 000 Karya Umum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Mazhab dan Hukum
Depositing User: fasih -
Date Deposited: 31 May 2023 07:26
Last Modified: 31 May 2023 07:26
URI: http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/71228

Actions (login required)

View Item View Item