MARIA ULFA, - (2023) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI MASUK SUKU DI DESA BANDUR PICAK KECAMATAN KOTO KAMPAR HULU KABUPATEN KAMPAR. Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU.
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (875kB) |
||
|
Text
SKRIPSI MARIA ULFA.pdf Download (4MB) | Preview |
Abstract
ABSTRAK Maria Ulfa (2023) : Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Masuk Suku di Desa Bandur Picak Kecamatan Koto Kampar Hulu Kabupaten Kampar Penelitian ini dilatarbelakangi oleh ketetapan ninik mamak, apabila ada orang yang di luar Desa Bandur Picak ingin menikah dengan orang Bandur Picak maka orang tersebut harus membayar biaya seharga 1 emas atau sekitar Rp. 2.000.000,00. Uang ini nanti di bagi untuk semua mamak suku yang ada di Desa Bandur Picak. Hal ini mrupakan ketentuan yang tidak tertulis dan sudah berlaku dalam waktu yang cukup lama di dalam masyarakat. Dalam pelaksanaannya penetapan biaya tersebut jika tidak dilaksanakan maka akan ada sanksi adat berupa tidak diikutsertakan dalam acara dan rapat adat, apabila ada masalah maka ninik mamaknya tidak mau mengurusnya, dan orang yang ingin menikah keberatan dengan biaya tersebut dan nikahnya tertunda karena mereka harus mengumpulkan uang terlebih dahulu untuk membayar biaya tersebut. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana tradisi masuk suku dalam pernikahan di Desa Bandur Picak Kecamatan Koto Kampar Hulu Kabupaten Kampar dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap tradisi masuk suku dalam pernikahan di Desa Bandur Picak Kecamatan Koto Kampar Hulu Kabupaten Kampar. Penelitian ini adalah penelitian sosiologis hukum Islam yang dilakukan dengan menggunakan metode penelitian lapangan, yaitu suatu penelitian yang dilakukan masyarakat tertentu, baik lembaga, organisasi masyarakat (sosial), maupun lembaga pemerintah. Dalam penelitian ini penulis melakukan penelitian dengan datang langsung ke Desa Bandur Picak Kecamatan Koto Kampar Hulu yang menjadi tempat penelitan. Subjek penelitian dalam penelitian ini adalah ninik mamak (penghulu adat), tokoh agama, dan masyarakat yang melaksanakan tradisi masuk suku dalam pernikahan. Objek penelitian ini adalah tradisi masuk suku dalam pernikahan. Populasi dalam penelitian ini berjumlah 50 orang yang terdiri dari 6 orang ninik mamak (penghulu adat), 4 orang tokoh agama dan 20 pasang suami istri yang menikah pada tahun 2022. Sampel yang diambil adalah 15 orang yang terdiri dari 6 orang ninik mamak, 4 orang tokoh agama dan 5 orang yang melaksanakan tradisi masuk suku dalam pernikahan. Adapun teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis yang penulis gunakan adalah analisis deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian, dapat diketahui bahwa tradisi masuk suku oleh masyarakat desa Bandur Picak kecamatan Koto Kampar Hulu belum terlaksana sepenuhnya. Adapun kesimpulan penelitian ini adalah bahwa masyarakat desa bandur picak belum sepenuhnya terlaksanakan. Karna terkendala biaya masuk suku yang terlalu besar.. Di dalam syariat Islam, bahwasannya islam tidak mengharuskan adanya pemberian sesuatu saat dilaksanakannya khiṭbah baik berupa pemberian barang ataupun uang bagi pasangan yang sudah melewati proses khiṭbah atau lamaran. Kata Kunci: Hukum Islam, Tradisi, Masuk Suku
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 000 Karya Umum |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhsiyah) |
Depositing User: | fasih - |
Date Deposited: | 17 May 2023 05:35 |
Last Modified: | 17 May 2023 05:35 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/70940 |
Actions (login required)
View Item |