Muhammad Natsir (2015) PENGAWASAN WAKTU OPERASIONAL TEMPAT HIBURAN UMUM KOTA PEKANBARU (DI TINJAU DARI PERATURAN DAERAH KOTA PEKANBARU NOMOR 3 TAHUN 2002 TENTANG HIBURAN UMUM). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
fm.pdf Download (259kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (73kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (39kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (66kB) | Preview |
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (73kB) |
||
|
Text
BAB V.pdf Download (17kB) | Preview |
|
|
Text
em.pdf Download (16kB) | Preview |
Abstract
Tempat hiburan merupakan salah satu sektor yang sangat berkembang di kota Pekanbaru. Salah satu tempat hiburan yang mengalami perkembangan sangat cepat di kota Pekanbaru ini adalah hiburan Karaoke. Pemerintah perlu mengantisipasi agar keberadaan tempat hiburan ini tidak disalah gunakan dalam hal ini Pemerintah kota Pekanbaru mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Tempat Hiburan Umum. Jauh ini keberadaan tempat hiburan umum di kota Pekanbaru banyak yang melakukan pelanggaran ketentuan terutama pelanggaran ketentuan waktu operasional yang di berikan oleh Pemerintah kota Pekanbaru dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Tempat Hiburan Umum. Penelitian yang penulis teliti ini menetapkan Masalah pokok yaitu tentang pengawasan waktu operasional tempat hiburan umum di kota Pekanbaru menurut Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Tempat Hiburan Umum, faktor yang memepengaruhi pelaksanaan waktu operasional tempat hiburan umum di kota Pekanbaru dan pelaksanaan pemberian sanksi pada tempat hiburan umum yang melakukan pelanggaran waktu operasional menurut Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Tempat Hiburan Umum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini dilihat dari sudut jenisnya tergolong dalam jenis penelitian Hukum Sosiologis yaitu hukum di konsepkan sebagai penata sosial yang secara rill di kaitkan dengan gejala sosial. Sedangkan dilihat dari sudut sifatnya maka penelitian ini bersifat deskriptif Dari hasil penelitian yang penulis lakukan, dapat di kemukakan bahwa pengawasan waktu operasional tempat hiburan umum kota Pekanbaru menurut Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Tempat Hiburan Umum pada pasal 5 tentang waktu operasional yang mana setiap tempat hiburan umum seharusnya melakukan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan ini.pelaksanaan waktu operasional tempat hiburan karaoke buka mulai pukul 08.00 WIB dan tutup pukul 22.00WIB. pada kenyataan nya dilapangan tempat hiburan karaoke melakukan kegitatan usaha melebihi ketentuan peraturan daerah tersebut, yang beroperasi hingga pukul 02.00 WIB. Adapun faktor yang mempengaruhi pelaksanaan waktu operasional tempat hiburan umum dikota Pekanbaru adalah : kurangnya pengawasan dari pemerintah kota Pekanbaru yakni ini dari Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, dikarenakan kurangnya jumlah personil satuan polisi pamong praja kota pekanbaru dalam menegakkan peraturan daerah, sistem pengawasan yang kurang efektif, waktu operasional sesuai dengan izin keramaian dari kepolisian, Kurang nya pembinaan tempat hiburan umum, tingginya permintaan konsumen, terhadap jasaa tempat hiburan karaoke. Belum adanya sanksi di berikan kepada tempat hiburan karaoke yang melanggar waktu operasional, sehingga masih banyak tempat karaoke yang beroperasi melebihi batas waktu yang di tentukan oleh peraturan daerah nomor 3 Tahun 22 tentang hiburan umum.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 300 Ilmu Sosial > 340 Ilmu Hukum |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | eva sartika |
Date Deposited: | 09 Sep 2016 06:52 |
Last Modified: | 09 Sep 2016 06:52 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/7086 |
Actions (login required)
View Item |