SYAFI’I, - (2023) INTERPRETASI MAKNA SULHU DALAM PENYELESAIAN KASUS NUSYUZ SUAMI PERSPEKTIF TAFSIR. Disertasi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
GABUNGAN KECUALI BAB IV.pdf - Published Version Download (12MB) | Preview |
|
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Syafi’i (2023) : Interpretasi Makna Sulhu dalam Penyelesaian Kasus Nusyuz Suami Perspektif Tafsir Dalam hukum Islam konflik dalam rumah tangga disebut dengan istilah nusyuz. Yang konsepnya diambil dari Q.S. An-Nisa’: 34 dan 128. Dari ayat tersebut bila dibuat perbandingan antara penyelesaian nusyuz istri dengan suami terkesan ada perbedaan pola penyelesaian, yang keduanya menunjukkan adanya diskriminasi terhadap istri. oleh sebab itu perlu untuk mengkaji makna sulhu secara mendalam dgn cara menginterpretasikan makna sulhu dalam penyelesaian kasus nusyuz suami perspektif tafsir. Penelitian ini menggunakan metode content analiysis yaitu suatu teknik penelitian untuk menarik kesimpulan dari data yang sahih dengan memperhatikan konteksnya. Adapun hasil dari penelitian ini adalah; Pertama, Alasan menggunakan kata sulhu dalam penyelesaian nusyuz suami: Karena dapat memberikan kebebasan dan kesempatan kepada para pihak yang bersengketa untuk memikirkan jalan terbaik dalam menyelesaikan persengketaan mereka bahkan sampai kepada saling menggugurkan hak dari kedua belak pihak sehingga dapat memuaskan para pihak yang bersengketa, mengantarkan ketentraman hati dan memperkuat tali silaturahmi. Kedua, Bagaimana relevansi dari penyelesaian nusyuz suami ditinjau dari makna kata sulhu yang terdapat dalam surat an-Nisa’ ayat 128 terhadap Hukum Keluarga Islam khususnya Kompilasi Hukum Islam? Secara tegas tidak ditemukan aturan nusyuz suami dalam kitab fikih, walau dalam kitab tafsir para ulama membahasnya panjang lebar. Untuk itu, sangat urgen memasukkan aturan tentang nusyuz suami dan cara menyelesaikannya dalam Undang-Undang Hukum Keluarga Islam (HKI), terkhusus dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Agar terlihat adanya keadilan dan keseimbangan yang diusung oleh prinsip perkawinan di dalam KHI. Ketiga, Sejauh mana kesesuaian antara apa yang telah dikemukakan oleh para ahli tafsir tentang makna sulhu dalam penyelesaian nusyuz suami, dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam al-Qur'an terkait dengan menjaga hak-hak perempuan dan menjaga martabat mereka? Sejatinya bahwa al- Qur’an sangat adil dalam persoalan hukum keluarga dengan menyiapkan bagi keduanya kehidupan yang sesuai dengan kecenderungan baik dari sisi psikologi, emosional, maupun fisik. Dalam penyelesaian nusyuz isteri sesuai dengan tugas seorang laki-laki dalam keluarga ialah sebagai pemimpin yang bertujuan untuk menjaga dan melindungi keluarganya dengan mendidik dan mengajarkannya. Adapun nusyuz suami, dengan cara sulhu (perdamaian). Bahkan jika dilihat dari asbabu an-nuzul ayat itu hanya merupakan salah satu contoh penyelesain sulhu. Selanjutnya isteri juga bisa memilih cara lain dalam rangka kemaslahatan keduanya. Yang intinya bahwa sulhu adalah cara yang sangat bijaksana untuk perempuan menyelesaikan masalah nusyuz suami dengan berbagai cara yang mereka sepakati. Artinya tidak benar bahwa sulhu membuat posisi perempuan lemah atau adanya diskriminasi terhadap perempuan namun sulhu sejatinya adalah memuliakan perempuan itu sendiri. Kata kunci: Nusyuz, Kompilasi Hukum Islam, Suami Istri.
Item Type: | Thesis (Disertasi) |
---|---|
Subjects: | 000 Karya Umum |
Divisions: | Program Pascasarjana > S3 > Hukum Keluarga |
Depositing User: | pps - |
Date Deposited: | 27 Apr 2023 06:47 |
Last Modified: | 18 Apr 2024 04:18 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/70303 |
Actions (login required)
View Item |