Mukmin (2011) PENYIMPANGAN TRADISI MELE’AN MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Desa Bukit Harapan Kecamatan Kerinci Kanan). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Sarif Kasim Riau.
|
Text
2003_201160.pdf Download (402kB) | Preview |
Abstract
Negara Indonesia dikenal dengan keragaman suku dan budaya. Setiap etnis memiliki banyak tradisi yang masih dilestarikan hingga sekarang. Tradisi merupakan warisan nenek moyang yang mengandung nilai-nilai luhur dan simbol dari suatu kebudayaan. Namun seiring dengan berjalanya waktu tradisi-tradisi warisan leluhur tersebut banyak yang sudah melenceng dan berubah dari wujud aslinya. Setiap tradisi pasti akan mengalami pergeseran nilai, pergeseran nilai tersebut ada yang disebabkan oleh orang yang menjalankan tradisi itu sendiri maupun dipengaruhi oleh lingkungan. Penelitian ini berjudul “ PELAKSANAAN TRADISI MELE’AN MENURUT PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Studi Di Desa Bukit Harapan Kecamatan kerinci Kanan)”.Tradisi mele’an merupakan salah satu tradisi yang mengalami pergeseran nilai dan berubah dari wajah aslinya. Tradisi mele’an bagi masyarakat suku Jawa merupakan simbol dari persatuan dan ajang mempererat talisilaturahmi sekarang telah berubah menjadi ajang perjudian dan perbuatan maksiat lainya. Sehingga tradisi yang semula bernilai positif ini berubah menjadi hal yang negatif dan tidak sesuai lagi dengan syari’at Islam. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research) mengenai pelaksanaan tradisi mele’an yang dilakukan di Desa Bukit Harapan Kecamatan Kerinci Kanan. Berdasarkan data-data yang diperoleh di lapangan terhadap pelaksanaan tradisi mele’an di Desa Bukit Harapan, mayoritas masyarakat Desa Bukit Harapan menjalankan tradisi mele’an , dalam mele’an tersebut banyak dijumpai praktek perjudian, sementara perjudian dalam agama Islam sangat diharamkan. Sebagaimana telah kita ketahui bahwa salah satu diterimanya adat menjadi sumber hukum adalah adat tersebut tidak melanggar syari’at. Jadi, supaya adat itu bisa diterima harus bersih dari hal-hal maksiat. maka dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan tradisi mele’an yang tidak diiringi dengan perjudian hukumnya boleh (mubah) karena tujuan dari tradisi mele’an itu memang sesuai dengan syari’at Islam, yaitu persatuan dan silaturahmi, sementara apabila apabila pelaksanaan tradisi mele’an itu dicampuri dengan ajang perjudian maka hukumnya haram.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam > 297.2 Teologi Islam, Aqaid dan Ilmu Kalam > 297.273 Islam dan Ilmu Ekonomi |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Feni Marti Adhenova |
Date Deposited: | 12 Jan 2016 04:51 |
Last Modified: | 12 Jan 2016 04:51 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/701 |
Actions (login required)
View Item |