Mohd. Rafi Riyawi and Jumni Nelli (2021) REINTERPRETASI HUKUM KELUARGA DALAM HUKUM NASIONAL (STUDI TENTANG KOMPILASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA). Jurnal Hukumah, 4 (2). pp. 137-160. ISSN 2641-6444
|
Text
301-578-1-SM.pdf Download (740kB) | Preview |
Abstract
Hukum Fikih Islam telah menjadi Hukum Nasional, karena telah dimasukan ke dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan KHI berdasarkan INPRES No.I Tahun 1991. Hukum Fikih Islam bisa diterima di Indonesia menjadi Hukum Nasional, karena secara yuridis formal dan secara normatif, telah menjadi hukum yang hidup di dalam masyarakat Indonesia. Hukum fikih Islam di samping sebagai identitas agama yang dianut oleh mayoritas penduduk Indonesia, bahkan di beberapa daerah dari segi amaliahnya telah dilaksanakan dan dianggap sakral. Hubungan Hukum Adat dengan Hukum Islam sangat erat dan telah lama berlangsung di Indonesia. Dari segi isi, menurut Tahir Mahmood, ada 13 aspek dalam hukum keluarga muslim yang mengalami reinterpretasi, yaitu: batasan umur minimal boleh kawin, pembatasan peran wali dalam perkawinan, keharusan pencatatan perkawinan, kemampuan ekonomi dalam perkawinan, pembatasan kebolehan poligami, nafkah keluarga, pembatasan hak cerai suami, hak-hak dan kewajiban para pihak karena perceraian, masa kehamilan dan implikasinya, hak wali orang tua, hak waris keluarga dekat, wasiat wajibah, dan pengelolaan wakaf.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam > 297.5 Etika Islam, Praktik Keagamaan > 297.577 Perkawinan Menurut Islam, Pernikahan Menurut Islam, Munakahat |
Divisions: | Program Pascasarjana > S2 > Hukum Keluarga |
Depositing User: | Ari Eka Wahyudi |
Date Deposited: | 13 Feb 2023 03:34 |
Last Modified: | 13 Feb 2023 03:34 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/68894 |
Actions (login required)
View Item |