Armansyah (2015) STUDI TERHADAP PENDAPAT IBN TAIMIYYAH TENTANG MASA IDDAH WANITA YANG TELAH DITHALAK TIGA. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
fm.pdf Download (197kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (93kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (66kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (257kB) | Preview |
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (188kB) |
||
|
Text
BAB V.pdf Download (19kB) | Preview |
|
|
Text
em.pdf Download (18kB) | Preview |
Abstract
Skripsi yang berjudul “ STUDI TERHADAP PENDAPAT IBN TAIMIYYAH TENTANG MASA IDDAH WANITA YANG TELAH DITALAK TIGA” ini berdasarkan latar belakang adanya pendapat ulama yang berbeda tentang masa iddah wanita yang dithalak tiga. Iddah merupakan masa tunggu yang harus dijalani oleh seorang wanita yang diceraikan atau ditinggal mati suaminya. Berdasarkan ketentuan al-Qur’an, masa iddah tersebut berbeda-beda sesuai dengan keadaan atau kondisi wanita yang diceraikan tersebut. Jumhur ulama berpendapat bahwa wanita yang dithalak itu baik thalak satu, thalak dua, maupun thalak tiga, bagi perempuan yang masih memiliki haid, bahwa iddahnya adalah tiga kali quru’. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pendapat Ibn Taimiyyah tentang masa iddah wanita yang dithalak tiga, dan metode istinbath hukum yang digunakan Ibn Taimiyyah. Penelitian ini berbentuk penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan kitab Fatawa al-Kubra dan Majmu’ al-Fatawa sebagai bahan rujukan primernya. Adapun metode analisa data yang digunakan adalah metode deskriptif, dan content analisis. Hasil yang ditemukan dalam penelitian ini adalah, Ibn Taimiyyah berpendapat bahwa wanita yang dithalak tiga (thalak akhir) iddahnya adalah satu kali haid. Alasan yang dikemukakan Ibn Taimiyyah cukup rasional, bahwa iddah yang panjang itu bertujuan memberikan kesempatan kepada suami untuk rujuk, sementara wanita yang telah dithalak tiga (thalak akhir) tidak bisa lagi rujuk dengan dengan suaminya, maka tidaklah mesti menunggu tiga kali quru’, tetapi cukup dengan satu kali haid. Sedangkan metode istinbath yang digunakan Ibn Taimiyyah adalah Al-Qur’an surat al-Baqarah (2) ayat 230 dan Hadits Fatimah binti Qais yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Abu Daud. Dalam permasalahan masa iddah wanita yang dithalak tiga ini, penulis lebih cendrung berpegang kepada pendapat jumhur ulama yang berpendapat bahwa iddah wanita yang dithalak tiga itu adalah tiga kali quru’, yang didasarkan kepada ayat surat al-Baqarah (2): 228 diatas. Ayat tersebut menjelaskan setiap perempuan yang dithalak, baik thalak satu, thalak dua, maupun thalak tiga, wajib beriddah tiga kali quru’. Selanjutnya tidaklah lazim menjadikan hikmah dari panjangnya iddah wanita yang dithalak itu, yaitu supaya bisa rujuk kembali dengan suaminya, tetapi ada sisi lain yang lebih penting yaitu untuk ta’abbudi. Dengan perbandingan bahwa sesungguhnya perempuan yang wafat suaminya tetap beriddah selama empat bulan sepuluh hari yang sudah jelas-jelas dia tidak bisa rujuk dengan suaminya lagi.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam > 297.5 Etika Islam, Praktik Keagamaan > 297.56 Etika Moral Islam dalam Hal Tertentu |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhsiyah) |
Depositing User: | eva sartika |
Date Deposited: | 31 Aug 2016 05:36 |
Last Modified: | 31 Aug 2016 05:36 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/6639 |
Actions (login required)
View Item |