Devika Meilani (2014) ANALISA PEMIKIRAN YUSUF AL QARDHAWI TENTANG MEMINDAHKAN ZAKAT KE DAERAH LAIN. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Sarif Kasim Riau.
|
Text
FM.pdf Download (76kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (345kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (345kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (345kB) | Preview |
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Registered users only Download (345kB) |
||
|
Text
BAB V.pdf Download (345kB) | Preview |
|
|
Text
EM.pdf Download (12kB) | Preview |
Abstract
Penelitian ini berjudul ANALISA PEMIKIRAN YUSUF AL QARDHAWI TENTANG MEMINDAHKAN ZAKAT KE DAERAH LAIN. Dalam membagikan zakat, Islam mempunyai aturan yang adil dan bijak. Zakat mal seharusnya dibagikan ditempat harta itu diperoleh. Dalam hal memindahkan zakat ke daerah lain, para ulama berbeda pendapat tentang diperbolehkannya memindahkan zakat ke daerah lain. Menurut sebagian ulama tidak diperbolehkan memindahkan zakat ke daerah lain yang jaraknya diperbolehkan mengqashar shalat karena jika dibolehkan pemindahannya, maka itu akan menyebabkan tetap adanya kefakiran yang membutuhkan zakat didaerah itu. Sedangkan menurut Yusuf Qardhawi boleh memindahkan zakat ke daerah lain karena kemashlahatan dan kebutuhan. Dari penjelasan tersebut, penulis mencoba mengkaji pemikiran Yusuf Al-Qardhawi tentang memindahkan zakat ke daerah lain. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana pemikiranYusuf Al Qardhawi tentang memindahkan zakat kedaerah lain dan bagaimana metode istinbath hukum Yusuf Al Qardawi tentang bolehnya memindahkan zakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pemikiran Yusuf Qardhawi tentang memindahkan zakat kedaerah lain dan mengetahui istinbath hukum yang digunakan Yusuf Al Qardawi tentang bolehnya memindahkan zakat. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (Library Research), yaitu penelitian yang menggunakan literature sebagai sumber datanya, metode pengumpulan datanya adalah mencari literature yang ada hubungannya dengan pokok masalah, kemudian dibaca, dianalisa dan disesuaikan dengan kebutuhan, teknik penulisannya adalah Deduktif dan Induktif. Berdasarkan hasil penelitian ini menurut Yusuf Al Qardhawi memindahkan zakat kedaerah lain diperbolehkan berdasarkan ijtihad penguasa demi kemashlahatan dan kebutuhan umat manusia. Diperbolehkan pula perorangan memindahkan zakat karena suatu kebutuhan dan kemashlahatan. Seperti untuk kerabat yang membutuhkan, untuk orang yang lebih membutuhkan dan lebih sulit kehidupannya, atau untuk orang yang lebih bermanfaat untuk kaum muslimin, dan lebih utama untuk dibantu. Diperbolehkan memindahkan harta zakat berdasarkan keumuman Surat at-Taubah ayat 60, hadits Nabi tentang menolong sesama muslim. Metode istinbath yang digunakan Yusuf Al Qardhawi adalah mashlahah mursalah bahwa syara’ telah memelihara kemashlahatan manusia. Dari hasil penelitian yang telah penulis lakukan, bahwa hukum memindahkan harta zakat kedaerah lain adalah boleh karena adanya suatu kebutuhan yang bersifat mendesak (darurat). Sebab dalam kondisi demikian jika tidak dibantu pada saat itu, maka akan menimbulkan mafsadah bagi mereka yang membutuhkan didaerah itu. Apabila sudah tidak ditemui lagi mustahik yang membutuhkan di daerah wajib zakat, maka seseorang boleh memindahkan harta zakat untuk menolong kerabat atau orang yang dekat dengannya. Akan tetapi apabila didaerah wajib zakat terdapat mustahik yang masih membutuhkan maka tidak dibolehkan zakat dipindahkan karena tujuan dari zakat adalah memenuhi kebutuhan fakir miskin di daerah wajib zakat.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 300 Ilmu Sosial > 330 Ilmu Ekonomi |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ekonomi Syari'ah |
Depositing User: | Feni Marti Adhenova |
Date Deposited: | 20 Aug 2016 07:28 |
Last Modified: | 20 Aug 2016 07:28 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/6401 |
Actions (login required)
View Item |