Dona Destian (2015) KONTEKSTUALISASI HADIS TENTANG PENGGUNAAN SUTRAH DALAM SHALAT. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
fm.pdf Download (262kB) | Preview |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (128kB) | Preview |
|
|
Text
BAB II.pdf Download (191kB) | Preview |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (193kB) | Preview |
|
Text
Bab IV.pdf Restricted to Registered users only Download (43kB) |
||
|
Text
BAB V.pdf Download (18kB) | Preview |
|
|
Text
EM.pdf Download (32kB) | Preview |
Abstract
Sutrah merupakan pembatas atau penutup yang diletakkan seseorang ketika hendak melakukan shalat, baik shalat sendiri maupun berjama’ah. Sutrah digunakan sebagai tindakan preventif atau pencegahan untuk menghalangi seseorang agar tidak lewat di depan orang yang shalat. Karena Nabi SAW. sangat melarang keras kepada seseorang agar tidak lewat di depan orang yang shalat. Penggunaan sutrah merupakan salah satu dari anjuran Nabi SAW. yang bersifat dapat dilakukan dan ditinggalkan. Pada saat ini ada kalangan yang bersikap keras mengenai penggunaan sutrah ketika hendak shalat. Sehingga, shalat seseorang akan menjadi batal apabila tidak menggunakan sutrah. Dan ada kalangan yang bersikap bahwa anjuran sutrah hanya bersifat temporal. Di antara kedua kalangan ini saling menyalahkan, dengan alasannya masing-masing. Kondisi ini membuat penulis tertarik untuk mengkaji lebih dalam mengenai penggunaan sutrah dalam shalat. Penelitian ini tentang pemahaman ulama mengenai penggunaan sutrah dalam shalat. Jenis penelitian yang penulis lakukan adalah library reaserch, pendekatan yang penulis pakai adalah dengan menggunakan metode kontekstualisasi hadis, dengan cara menghubungkan praktek atau aplikasi penggunaan sutrah pada masa Nabi SAW. dengan kondisi saat ini Hasil dari penelitian tersebut dapat diketahui secara silsilah periwayatan hadits, hadits yang diriwayatkan aleh Abu Daud, an-Nasa’i, dan Ahmad bin Hanbal berstatus shahih. Dengan demikian hadis-hadis tersebut dapat dijadikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan shalat dengan menghadap sutrah. Dalam pemahaman ulama, bahwa hukum menggunakan sutrah atau pembatas dalam shalat adalah bersifat anjuran, tidak sampai kepada hukum wajib. Sehingga seseorang boleh melakukannya dan boleh meninggalkannya, sebab persoalan sutrah bersifat temporal. Dan sutrah bukanlah salah satu dari syarat sahnya shalat, sehingga apabila seseorang shalat dengan tidak menggunakan sutrah, maka shalatnya tidaklah menjadi batal.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 200 Agama > 290 Agama Selain Kristen > 297 Islam > 297.1 Sumber-sumber Agama Islam, Kitab Suci Agama Islam > 297.125 Hadits |
Divisions: | Fakultas Ushuluddin > Ilmu Alqur'an dan Tafsir |
Depositing User: | eva sartika |
Date Deposited: | 12 Aug 2016 05:47 |
Last Modified: | 12 Aug 2016 05:47 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/6282 |
Actions (login required)
View Item |