WIRA WATI, - (2022) AKIBAT HUKUM TERHADAP SERTIPIKAT HAK MILIK YANG TIDAK DIROYA KETIKA KREDIT LUNAS BERDASARKAN UNDAN-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN (STUDI DI BANK BNI CABANG PEKANBARU). Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
GABUGAN KECUALI BAB IV.pdf Download (2MB) | Preview |
|
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
ABSTRAK Wira wati (2022) : Akibat Hukum terhadap Sertipikat Hak Milik yang Tidak diroya ketika kredit lunas berdasarkan Undangundang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan (Studi di Bank BNI cabang Pekanbaru) Roya dilakukan apabila perjanjian kredit yang dijaminkan dengan hak tanggungan telah lunas, dan nasabah secara hukum tidak ada hubungan lagi dengan bank yang bersangkutan. Nasabah yang bersangkutan bisa saja mengajukan kredit pada bank yang lain, dengan menggunakan sertipikat yang sama. Namun bagaimana kalau pada bank sebelumnya sertipikat yang yang menjadi hak tanggungan tidak diroya dan pemilik sertipikat mengajukan pinjaman kepada bank yang lain, dan diterima sebagai hak tanggungan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996, nasabah tersebut masih ada hubungan dengan bank sebelumnya, karena sertipikat belum diroya (belum dilakukan pencoretan). Berdasarkan uraian di atas, maka permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan hak tanggungan dalam perjanjian kredit, bagaimana proses roya terhadap sertipikat hak tanggungan ketika kredit lunas,serta bagaimana akibat hukum apabila sertipikat hak tanggungan belum diroya ketika kredit sudah lunas pada BNI Cabang Pekanbaru. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis atau empris yang diteliti pada awalnya adalah data sekunder, untuk kemudian dilanjutkan dengan penelitian terhadap data primer di lapangan. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa, pengaturan mengenai hak tanggungan tercantum dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda yang berkaitan dengan Tanah yang menjelaskan bahwa, Pemberian Hak Tanggungan didahului dengan janji untuk memberikan Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, yang dituangkan di dalam dan merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian utang piutang yang bersangkutan atau perjanjian lainnya yang menimbulkan utang tersebut. Proses roya terhadap sertipikat hak Milik yang tidak diroya ketika kredit lunas, dan sertipikat tersebut sudah dijaminkan pula kepada bank lain, maka proses roya harus dilakukan melalui notaris yang mengikat perjanjian pada BSI, dengan persyaratan harus ada surat keterangan marger dari BSI karena berubah nama dari BNI Syariah ke BSI, kemudian notaris yang bersangkutan mengajukan roya ke BPN. Akibat hukum dari sertipikat hak Milik yang tidak diroya antara lain adalah, nasabah secara hukum masih ada hubungan dengan pihak bank karena sertipikat hak Milik tersebut belum dicoret atau diroya oleh BPN. Di samping itu nasabah yang bersangkutan tidak bisa mengalihkan atau membaliknamakan sertipikat tersebut kepada pihak lain.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 000 Karya Umum |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | fasih - |
Date Deposited: | 28 Jul 2022 08:03 |
Last Modified: | 28 Jul 2022 08:03 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/62594 |
Actions (login required)
View Item |