MEISI SAPUTRI, - (2022) PEMBAYARAN UPAH LEMBUR TENAGA KERJA DI PT. PUTERA KERITANG SAWIT (PT.PKS) KECAMATAN KEMUNING BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2021 TENTANG PENGUPAHAN. Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU.
|
Text
SKRIPSI GABUNG.pdf Download (2MB) | Preview |
|
Text
HASIL DAN PEMBAHASAN.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (393kB) |
Abstract
ABSTRAK Meisi Saputri (2022) Pembayaran Upah Lembur Tenaga Kerja di PT. Putera Keritang Sawit (PT.PKS) Kecamatan Kemuning Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan Bekerja merupakan usaha yang dilakukan oleh seseorang untuk mendapatkan penghasilan agar dapat memenuhi semua kebutuhan hidupnya. Dalam usaha untuk mendapatkan penghasilan tersebut, seseorang pasti akan memerlukan orang lain dalam hubungan saling bantu-membantu memberikan segala apa yang telah dimiliki dan menerima segala apa yang masih diperlukan dari orang lain. Hubungan kerja menurut Pasal 1 angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan pembayaran upah lembur tenaga kerja di PT. Putera Keritang Sawit (PT.PKS) Kecamatan Kemuning Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan apa faktor penghambat pembayaran upah lembur tenaga kerja di PT. Putera Keritang Sawit (PT.PKS). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pembayaran upah lembur tenaga kerja di PT.Putera Keritang Sawit (PT.PKS) Kecamatan Kemuning berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan Untuk mengetahui faktor penghambat pembayaran upah lembur tenaga kerja di PT. Putera Keritang Sawit (PT.PKS). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan Pembayaran Upah Lembur PT. Putera Keritang Sawit (PT.PKS) dengan menggunakan sistem pembayaran upah pekerja bulanan belum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, karena adanya keterlambatan dalam pembayaran upah atau lebih tepatnya tidak adanya kepastian tanggal pembagian upah dan nominal upah lembur yang diterima pekerja/buruh tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan. Faktor penghambat dalam Pelaksanaan Pembayaran Upah pada PT. Putera Keritang Sawit dikarenakan kurangnya penegetahuan Pekerja/buruh di PT. Putera Keritang Sawit mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan diakrenakan faktor keuangan yang mana uang pemasukan dari buah sawit tidak berjalan lancar karena harga sawit yang tidak stabil dan kurangnya pemasukan buah sawit. . . Kata Kunci : Upah, Upah Lembur, Keterlambatan Pembayaran Upah
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 000 Karya Umum |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | fasih - |
Date Deposited: | 25 Jul 2022 06:13 |
Last Modified: | 25 Jul 2022 06:13 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/61816 |
Actions (login required)
View Item |