SITI NURUL KHOTIMAH, - (2022) ANALISIS FIQH MUAMALAH TERHADAP PASAL 372 KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH (KHES) TENTANG ḤIWĀLAH. Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU.
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (816kB) |
||
|
Text
SKRIPSI SITI NURUL KHOTIMAH.pdf Download (3MB) | Preview |
Abstract
ABSTRAK Siti Nurul Khotimah, 2022 : “Analisis Fiqh Muamalah Terhadap Pasal 372 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) Tentang Ḥiwālah”. Penelitian ini dilatar belakangi akibat ḥiwālah dalam pasal 372 menyebutkan “apabila telah terjadi ḥiwālah pada seseorang, kemudian orang yang menerima pemindahan utang tersebut meninggal dunia, maka pemindahan utang yang telah terjadi tidak dapat diwariskan.” Pasal tersebut tidak memberikan penjelasan mengenai bagaimana kedudukan ḥiwālah apakah ḥiwālah tersebut kembali kepada al-muhīl atau dianggap lunas. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana konsep ḥiwālah dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), bagaimana kelanjutan ḥiwālah dalam Pasal 372 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), dan bagaimana analisis fiqh muamalah terhadap konsep ḥiwālah dalam Pasal 372 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep ḥiwālah dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), untuk mengetahui kelanjutan konsep ḥiwālah dalam pasal 372 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) dan untuk mengetahui analisis fiqh muamalah terhadap konsep ḥiwālah dalam pasal 372 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Penelitian ini adalah penelitian studi kepustakaan (library research). Sumber data yang dipakai meliputi bahan hukum primer yaitu Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, bahan hukum sekunder yaitu buku-buku terkait pembaḤasan pada penelitian ini, dan bahan hukum tersier yaitu kamus maupun ensiklopedia. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan mengumpulkan buku-buku yang berkaitan dengan pembahasan dan dianalisis menggunakan metode deskriptif analitik. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa apabila ḥiwālah telah terlaksana dan berjalan dengan sah, maka tanggungan al-muhīl menjadi gugur. Andaikan almuḥāl „alāyh mengalami kebangkrutan atau membantah ḥiwālah, atau meninggal dunia, al-muḥāl tidak boleh lagi menuntut utang kepada al-muhīl, demikian pendapat mayoritas ulama. Alasannya adalah karena pihak kedua (al-muḥāl) dianggap ceroboh, yaitu tidak meneliti lebih dahulu bagaimana keadaan pihak ketiga sebelum akad ḥiwālah tersebut dilakukan. Akan tetapi jika dalam pemindahan tersebut terjadi gharar (penipuan), al-muhīl memindahkan utangnya kepada orang fakir yang tidak memiliki apapun untuk membayar maka al-muḥāl boleh kembali kepada al-muhīl untuk menagih utang tersebut. Kata Kunci : Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, Ḥiwālah.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 000 Karya Umum |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) |
Depositing User: | fasih - |
Date Deposited: | 12 Jul 2022 00:35 |
Last Modified: | 12 Jul 2022 00:35 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/61121 |
Actions (login required)
View Item |