NUR JANNAH HASIBUAN, - (2022) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP DENDA MELANGKAHI PERNIKAHAN DALAM TRADISI MASYARAKAT ADAT DESA HANDIS JULU KECAMATAN BARUMUN KABUPATEN PADANG LAWAS SUMATERA UTARA. Skripsi thesis, FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM.
|
Text
GABUNGAN TANPA BAB IV.pdf Download (1MB) | Preview |
|
Text (BAB IV)
PEMBAHASAN.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (542kB) |
Abstract
ABSTRAK Nur Jannah Hasibuan (2022): Tinjauan Hukum Islam Terhadap Denda Melangkahi dalam Tradisi Pernikahan Masyarakat Adat Desa Handis Julu Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas Sumatera Utara Penelitian ini dilatar belakangi oleh tradisi adat denda melangkahi di desa Handis Julu yang hingga saat ini masih tetap dilaksanakan dalam pernikahan. Adapun ketentuan denda adat yang harus diberikan kepada saudara kandung dari calon mempelai perempuan yang telah melangkahi kakak atau abang kandungnya, berupa pakaian satu set lengkap jika kakak kandung berupa baju, rok, jilbab, sedangkan untuk abang kandung berupa baju, celana, sarung dan peci dengan harga yang lumayan mahal atau bisa diganti dengan uang sejumlah 500.000 rupiah. Sedangkan dalam hukum Islam tidak dijelaskan adanya denda saat melangkahi saudara laki-laki atau saudara perempuan. Penelitian bertujuan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap tradisi denda melangkahi dalam pernikahan masyarakat adat di desa Handis Julu Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas Sumatera Utara, bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap adat denda pelangkahan di desa Handis Julu dilihat dari sudut pandang Islam. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan metode kualitatif yang bermaksud mempelajari secara intensif tentang latar belakang keadaan sekarang, dan interaksi sosial, indvidu, kelompok, dan masyarakat. Informan penelitian ini adalah pemangku adat, hatobangon (kepala suku), kepala desa, dan masyarakat desa Handis Julu. Lokasi Penelitian dilaksanakan di desa Handis Julu Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas Sumatera Utara. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa: 1) Pelaksanaan denda melangkahi pernikahan dalam tradisi masyarakat desa Handis Julu merupakan suatu tradisi yang harus di laksanakan ketika seorang adik yang ingin menikah kemudian melangkahi kakak atau abang kandung yang belum menikah dan ia harus membayar denda melangkahi kepada kakak atau abang kandung yang belum menikah sesuai dengan kesepakatan bersama. Pelaksanaan tradisi adat denda melangkahi bagi masyarakat desa Handis Julu dilaksanakan sudah sejak zaman dahulu hingga sekarang. Dengan melaksanakan berbagai aturan yang harus dipenuhi, seperti, meminta izin dan restu dari kedua orang tua, membayar denda pelangkahan kepada kakak atau abang kandung yang belum menikah dengan tujuan untuk menjaga harga diri kakak atau abang kandung serta meminta izin karna ingin mendahuluinya untuk menikah. 2) Dalam tinjauan hukum Islam terhadap denda melangkahi pernikahan dalam tradisi adat masyarakat Desa Handis Julu bahwa, denda melangkahi tidak ada aturan yang mengharuskan untuk dilaksanakan bahkan didalam al-Qur’an dan hadist tidak ada keterangan yang jelas tentang membayar denda melangkahi, tetapi dalam ajaran Islam diperbolehkan adanya pemberian denda pelangkahan dengan tujuan untuk kemaslahat bersama dan memberi rasa hormat dan menjaga perasaan saudara yang dilangkahi. Kata Kunci: Tinjauan Hukum Islam, Tradisi Adat Melangkahi
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 000 Karya Umum |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhsiyah) |
Depositing User: | fasih - |
Date Deposited: | 11 Jul 2022 07:39 |
Last Modified: | 11 Jul 2022 07:39 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/61118 |
Actions (login required)
View Item |