RIKA SEPTI MEGA SAFIRA, - (2022) Pelaksanaan Pembiayaan Murabahah Pada Produk Cicil Emas di BSI KCP Selatpanjang. Laporan thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU.
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (606kB) |
||
|
Text
RIKA SEPTI MEGA SAFIRA.pdf Download (3MB) | Preview |
Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi oleh : Cicil Emas adalah salah satu fasilitas yang disediakan oleh bank syariah Indonesia untuk membantu nasabah untuk membiayai pembelian/kepemilikan emas berupa emas lantakan (batangan) dengan akad Murabahah. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu : Bagaimana pelaksanaan pembiayaan murabahah pada Produk Cicil Emas Di BSI KCP Selatpanjang dan apa saja kendala dan solusi dalam melaksanakan pembiayaan murabahah pada produk cicil emas di BSI KCP Selatpanjang. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pembiayaan murabahah pada Produk Cicil Emas Di BSI KCP Selatpanjang dan mengetahui kendala dan solusi dalam melaksanakan pembiayaan murabahah pada produk cicil emas di BSI KCP Selatpanjang. Penelitian ini dilaksanakan di PT. Bank Syariah Indonesia KCP Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. menggunakan metode deskriptif kualitatif. Adapun informan dalam penelitian ini berjumlah 3 orang yaitu : Branch Manger BSI KCP Selatpanjang , 1 orang bagian pembiayaan, dan 1 orang bagian Customer Servis. Metode pengumpulan data menggunakan wawancara dan analisis dokumen, serta analisis data dalam penelitian ini yaitu deskriptif dan sumber data terdiri dari data primer dan sekunder. Hasil dari penelitian ini adalah pelaksanaan pembiayaan murabahah yang dilakukan PT. Bank Syariah Indonesia KCP Selatpanjang pada Produk Cicil Emas sudah terlaksana dan pembiayaan pada murabahah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Pelaksanaan dalam mengajukan Pembiayaan Murabahah Pada produk Cicil Emas yaitu : menjelaskan berbagai syarat dan fitur yang digunakan dalam produk cicil emas pada BSI KCP Selatpanjang seperti : Persyaratan para calon nasabah, para tim pemasaran dalam produk Cicil Emas juga akan menyampaikan ketersediaan dan harga emas dengan pilihan jangka waktu yang ditentukan. Biaya yang akan dikenakan seperti biaya administrasi sebesar 1 % dari pembiayaan dan 3 lembar materai, biaya administrasi dilakukan pada saat penandatanganan akad pembiayaan. Besar uang muka yang akan dibayarkan nasabah sebesar 20% dari harga emas, Adanya Konsekuensi apabila terjadi tunggakan angsuran atau nasabah yang tidak mampu membayar. Adapun persyaratan pembiayaan Cicil Emas yaitu : formulir, KTP, NPWP (jika ada),memiliki Rekening BSI,uang muka 20%, Admistrasi 1% Materai. Kendala dalam melaksukan pelaksanaan cicil emas yaitu : meyakinkan nasabah untuk bisa melakukan Cicil Emas pada Bank Syariah Indonesia KCP Selatpajang. Solusi dari kendala tersebut yaitu : mempromosikan dan menawarkan cicil emas ke nasabah yang datang ke bank, menshare brosur di media sosial seperti di Whatsapp dan Instagram dan kunjungan ke rumah nasabah untuk menawarkan produk tersebut. Kata Kunci : Pembiayaan, Murabahah Cicil Emas
Item Type: | Thesis (Laporan) |
---|---|
Subjects: | 000 Karya Umum |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Perbankan Syari'ah |
Depositing User: | fasih - |
Date Deposited: | 29 Jun 2022 04:57 |
Last Modified: | 29 Jun 2022 04:57 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/60648 |
Actions (login required)
View Item |