IHWAN, - (2022) TINJAUAN MAQASHID AL-SYARIAH TERHADAP PASAL 173 HURUF (b) KHI TENTANG MEMFITNAH SEBAGAI ALASAN PENGHALANG MEWARISI. Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU.
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (612kB) |
||
|
Text
SKRIPSI IHWAN.pdf Download (3MB) | Preview |
Abstract
ABSTRAK Ihwan, (2022): Tinjauan Maqashid Al-Syariah Terhadap Pasal 173 Huruf (b) KHI Tentang Memfitnah Sebagai Alasan Penghalang Mewarisi Penghalang mewarisi yang berarti tindakan atau hal-hal yang dapat menggugurkan hak seseorang untuk muwarisi beserta adanya sebab-sebab dan syarat-syarat mewarisi. Penghalang-penghalang kewarisan tersebut meliputi; perbudakan, pembunuhan, dan perbedaan agama. Berbeda dengan fiqh mawaris (hukum waris Islam), Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai fiqh Indonesia membagi penghalang kewarisan menjadi empat, membunuh, mencoba membunuh, menganiaya berat, dan memfitnah pewaris, sebagaimana yang tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 173. Bila dicermati penghalang mewarisi yang telah disebutkan diatas, tidak sekilaspun dibahas apalagi masuk kriteria-kriteria yang disepakati ulama bahwa memfitnah merupakan salah satu alasan terhalangnya seseorang untuk mendapatkan warisan, baik dalam Al-Qur’an maupun Hadits tidak memberi peraturan secara eksplisit dan tegas. Penelitian skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana konsep memfitnah sebagai alasan penghalang mewarisi dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan mengetahui bagaimana tinjauan maqāṣhid al-syarī’ah terhadap pasal 173 huruf (b) KHI tentang memfitnah sebagai alasan penghalang mewarisi. Jenis penelitian yang digunakan pada skripsi ini adalah Penelitian Kepustakaan (Library Research). Teknik analisis data yang digunakan adalah content analisys (analisis isi) atau deskriptif analisys terhadap penafsiran-penafsiran serta konstruksi hukum dengan mengaitkan norma-norma, asas, dan kaedah yang mengaturnya. Adapun kesimpulan penelitian ini adalah pertama, fitnah sebagai alasan penghalang mewarisi yang dimaksud dalam pasal 173 huruf (b) KHI bersumber dari BW dan KUHPidana. Memfitnah merupakan salah satu perbuatan tercela bahkan suatu tindak pidana, dan merupakan suatu bentuk tindak pidana non fiksi, yang mempunyai akibat yang luas di masyarakat, karena merusak bahkan menghancurkan nama baik serta martabat seseorang di masyarakat. Kedua, teori maqāṣhid al-syarī’ah dapat digunakan sebagai teori aplikasi untuk menjamin proses penegakan hukum waris Islam di kalangan umat muslim, terutama kaitannya dengan penghalang mewarisi karena memfitnah pewarisi dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Memfitnah sebagai penghalang menerima waris, Kompilasi Hukum Islam memandang baik terhadap hal ini, karena bahaya dari akibat yang akan ditimbulkan oleh fitnah tersebut. Kata Kunci : Kompilasi Hukum Islam (KHI), Memfitnah, Maqāṣhid Al-Syarī’ah.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 000 Karya Umum |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhsiyah) |
Depositing User: | fasih - |
Date Deposited: | 30 Jun 2022 08:20 |
Last Modified: | 30 Jun 2022 08:20 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/60617 |
Actions (login required)
View Item |