ALUNANRO SIREGAR, - (2022) ANALISA TERHADAP PERUBAHAN UNDANG UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 PASAL 7 AYAT (1) TENTANG BATASAN USIA PERNIKAHAN. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
|
Text
GABUNGAN KECUALI BAB IV.pdf Download (2MB) | Preview |
|
Text (BAB IV)
BAB IV.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
ABSTRAK Alunanro Siregar (2022): “PERUBAHAN UNDANG UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 PASAL 7 AYAT (1) TENTANG BATASAN USIA PERNIKAHAN”. Penulisan Skripsi ini di dasari oleh kehadiran undang-undang nomor 16 tahun 2019 yang menggantikan kedudukan undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan terkhusus pada pasal 7 yang mengatur tentang batasan usia perkawinan. Dalam pasal 7 undang-undang nomor 1 tahun 1974, dijelaskan bahwa batas minimal usia pernikahan ialah 16 tahun bagi wanita sedangkan laki-laki harus berusia minimal 19 tahun agar dapat melangsungkan pernikahan. Namun, batasan ini kemudian diubah dengan adanya undang-undang nomor 16 tahun 2019 yang menegaskan bahwa batasan usia perkawinan bagi laki-laki maupun perempuan ialah 19 tahun. kedua angka yang membatasi usia perkawinan tersebut, nampaknya sedikit bertolak belakang dengan konsep usia perkawinan menurut islam. Dimana menurut islam usia seseornag boleh melangsungkan pernikahan ialah saat mereka sudah mencapai usia baligh. Oleh sebab itu, penulis perlu melakukan penelitian tentang Perubahan Undang undang nomor 16 tahun 2019 atas Undang undang nomor 1 tahun 1974 pasal 7 ayat (1) tentang batasan usia pernikahan. Rumusan masalah yang penulis usung dalam skripsi ini ada dua yaitu tentang bagaimana perubahan Undang undang nomor 16 tahun 2019 atas Undang undang nomor 1 tahun 1974 pasal 7 ayat (1) mengenai batasan usia pernikahan dan tinjauan hukum Islam terhadap perubahan Undang undang nomor 16 tahun 2019 atas Undang undang nomor 1 tahun 1974 pasal 7 ayat (1) mengenai batasan usia pernikahan Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. dengan pendekatan perundang-undangan (Statute approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual approach) dan pengumpulan data untuk penelitian ini menggunakan cara dokumentasi. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Dalam pasal 7 undang-undang nomor 16 tahun 2019 sebagai pengganti undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, di tetapkan bahwa usia minimal seseorang menjadi boleh untuk melangsungkan pernikahan ialah 19 tahun bagi calon pengantin pria maupun wanita dan Dalam perspektif islam, pemberlakuan usia 19 tahun sebagai batasan minimal usia untuk melangsungkan pernikahan sudah tepat dan sesuai dengan beberapa kalam ulama. Seperti perkataan imam Malik dan Hanafi yang menyatakan usia baligh dan rusydan itu pada angka 17, 18 dan 19 tahun. Atau menurut Imam Syafi‟I dan Imam Ahmad yang mneyatakan sedikit lebih muda yaitu di angka 15 tahun. Kata Kunci : Batasan Usia, Undang-Undang, Perkawinan
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | 000 Karya Umum |
Divisions: | Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhsiyah) |
Depositing User: | fasih - |
Date Deposited: | 17 Jun 2022 03:10 |
Last Modified: | 17 Jun 2022 03:10 |
URI: | http://repository.uin-suska.ac.id/id/eprint/60488 |
Actions (login required)
View Item |